
KPK mengusulkan lima poin perbaikan penyelenggaraan pemilu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan untuk penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalkan potensi korupsi.
Usulan tersebut merupakan hasil kajian KPK yang mengidentifikasi potensi korupsi pada penyelenggaraan pemilu, dan tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat.
Pertama, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini juga dapat didukung dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kedua, penataan ulang proses kandidasi partai politik, antara lain melalui persyaratan minimal keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon.
Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye, termasuk pengaturan metode dan jenis kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai.
Keempat, penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap pada pemilu tingkat nasional dan daerah.
Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan kepala daerah.
KPK menyampaikan usulan tersebut setelah menemukan sejumlah kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu, antara lain tingginya biaya penyelenggaraan dan kampanye yang berpotensi mendorong praktik politik transaksional.
Selain itu, integritas penyelenggara pemilu dinilai masih lemah, yang tercermin dari pelanggaran kode etik serta potensi manipulasi suara.
KPK juga menemukan proses kandidasi partai politik yang cenderung transaksional, di mana penentuan calon dan nomor urut dipengaruhi kepentingan elite dan kemampuan finansial.
Biaya pemenangan pemilu yang tinggi turut mendorong siklus korupsi elektoral, dengan jabatan publik dipandang sebagai investasi yang harus dikembalikan.
Temuan lainnya adalah indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu dalam proses penghitungan, rekapitulasi suara, dan penyelesaian sengketa.
Selain itu, penegakan hukum pelanggaran pemilu dinilai belum optimal akibat kelemahan norma, keterbatasan subjek hukum, sanksi yang belum tegas, serta belum selarasnya regulasi antara pemilu nasional dan daerah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK usul lima poin perbaikan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
