Jakarta (ANTARA) - VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani berharap nasabah tidak lagi meragukan produk dan layanan perseroan, menyusul Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung terkait gugatan hak cipta Tabungan Emas Pegadaian.

Basuki mengatakan kemenangan Pegadaian atas kasasi tersebut semakin meneguhkan Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian. Produk dan layanan perusahaan sebelum diluncurkan ke publik selalu melalui berbagai kajian, seperti kajian hukum, bisnis, risiko maupun kajian lain secara komprehensif,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat, (24/3/2023).

Basuki menjelaskan bahwa produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Juli 2015 dan operasional produk tersebut juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016.

Dalam rangka penataan Industri Pergadaian, pada 28 Juli 2016, OJK menerbitkan Peraturan OJK 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian.

Sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis. Salah satunya dengan pendirian Anak Perusahaan bernama Galeri 24 yang fokus menangani bisnis emas.

“Pegadaian juga mengajukan pembaruan izin operasional Tabungan Emas yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero),” jelasnya.

Sejalan dengan program transformasi, pada 1 April 2018, Pegadaian meluncurkan aplikasi Pegadaian Digital guna memudahkan masyarakat mengakses produk Tabungan Emas tanpa harus datang ke outlet. Transaksi dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun selama terdapat jaringan internet yang memadai.

Sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas dengan nilai gugatan mencapai Rp322,5 miliar. Gugatan tersebut diajukan oleh Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Selasa, 6 September 2022 akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.

Namun, karena tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya MA memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.

Dalam putusan yang tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor: 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023, menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5 juta.


Baca juga: Kemenkumham: Hak cipta masih berlaku 70 tahun pascapemohon wafat
Baca juga: Menkumham Yasonna canangkan 2022 tahun hak cipta
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pegadaian harap nasabah tak ragukan lagi produk Tabungan Emas

Pewarta : Ade irma Junida
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024