Kupang (ANTARA News NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur khawatir Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada April mendatang tidak mencapai target karena berdekatan dengan Hari Raya Paskah.
Atas dasar itu, KPU mengimbau warga NTT yang mayoritas beragama Kristen (Katolik dan Protestan) tidak bepergian selama liburan Paskah sebelum memberikan hak suara pada Pemilu 17 April 2019.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat NTT agar nyoblos dulu pada 17 April baru melaksanakan liburan Paskah," kata Kepala Sekretariat KPU NTT Ulbadus Gogi kepada wartawan di Kupang, Selasa (15/1).
Imbauan itu dikeluarkan, mengingat menjelang pemungutan suara pada Pemilu serentak 2019, ada banyak hari libur dan prosesi perayaan Hari Raya Paskah bagi umat Kristiani yang diyakini sebagai hari kebangkitan Yesus Kristus di kayu salib.
"Akan ada liburan panjang selama lima hari, mulai dari Rabu (17/4) bertepatan dengan Rabu Trewa menyusul Kamis Putih (18/4), Jumat Agung (19/4), Sabtu Aleluya (20/4) dan Minggu Paskah (21/4)," kata Ulbadus.
Pada beberapa Pemilu sebelumnya, warga Flores Timur di ujung timur Pulau Flores yang meliputi Pulau Adonara, Solor dan Flores Timur daratan terpaksa menunda pelaksanaan pemilu pada waktu itu karena bertepatan dengan perayaan Kamis Putih.
Baca juga: Puluhan kotak suara untuk NTT rusak
Kamis Putih, diyakini oleh umat Katolik sedunia, sebagai perjamuan malam terakhir antara Yesus Kristus dengan ke-12 muridNya sebelum ditangkap dan diadili oleh para algojo Yahudi di bawah pemerintahan Pontius Pilatus.
Jaga suasana
Secara terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna menghimbau peserta Pemilu 2019 berserta tim kampanye untuk menjaga suasana selama menjelang perayaan Hari Raya Paskah.
Selain itu, peserta pemilu, tim kampanye, pelaksana kampanye, petugas kampanye dan pihak lain yang ditunjuk untuk melaksanakan kampanye tidak menggunakan tempat ibadah untuk melaksanakan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No.7/2017.
Sedangkan sanksi bagi yang menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye diatur dalam Pasal 521 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun serta denda Rp24 juta.
Baca juga: KPU beri jaminan kepada pemilih yang belum masuk DPT
Atas dasar itu, KPU mengimbau warga NTT yang mayoritas beragama Kristen (Katolik dan Protestan) tidak bepergian selama liburan Paskah sebelum memberikan hak suara pada Pemilu 17 April 2019.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat NTT agar nyoblos dulu pada 17 April baru melaksanakan liburan Paskah," kata Kepala Sekretariat KPU NTT Ulbadus Gogi kepada wartawan di Kupang, Selasa (15/1).
Imbauan itu dikeluarkan, mengingat menjelang pemungutan suara pada Pemilu serentak 2019, ada banyak hari libur dan prosesi perayaan Hari Raya Paskah bagi umat Kristiani yang diyakini sebagai hari kebangkitan Yesus Kristus di kayu salib.
"Akan ada liburan panjang selama lima hari, mulai dari Rabu (17/4) bertepatan dengan Rabu Trewa menyusul Kamis Putih (18/4), Jumat Agung (19/4), Sabtu Aleluya (20/4) dan Minggu Paskah (21/4)," kata Ulbadus.
Pada beberapa Pemilu sebelumnya, warga Flores Timur di ujung timur Pulau Flores yang meliputi Pulau Adonara, Solor dan Flores Timur daratan terpaksa menunda pelaksanaan pemilu pada waktu itu karena bertepatan dengan perayaan Kamis Putih.
Baca juga: Puluhan kotak suara untuk NTT rusak
Kamis Putih, diyakini oleh umat Katolik sedunia, sebagai perjamuan malam terakhir antara Yesus Kristus dengan ke-12 muridNya sebelum ditangkap dan diadili oleh para algojo Yahudi di bawah pemerintahan Pontius Pilatus.
Jaga suasana
Secara terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna menghimbau peserta Pemilu 2019 berserta tim kampanye untuk menjaga suasana selama menjelang perayaan Hari Raya Paskah.
Selain itu, peserta pemilu, tim kampanye, pelaksana kampanye, petugas kampanye dan pihak lain yang ditunjuk untuk melaksanakan kampanye tidak menggunakan tempat ibadah untuk melaksanakan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No.7/2017.
Sedangkan sanksi bagi yang menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye diatur dalam Pasal 521 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun serta denda Rp24 juta.
Baca juga: KPU beri jaminan kepada pemilih yang belum masuk DPT