Kupang (ANTARA News NTT) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli mengatakan, pihaknya tetap menjamin hak pemilih yang belum diakomodasi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Masyarakat pemilih yang namanya belum masuk dalam DPT, akan diakomodasi dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Yang terpenting ada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)," kata Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Senin (17/12).
Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan seputar nasib pemilih yang belum diakomodasi dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP)-2 pada Pemilu 2019.
KPU Provinsi NTT, pada Jumat (14/12) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 melalui pleno rekapitulasi DPTHP-2 sebanyak 3.391.616 pemilih.
Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.668.211 dan pemilih perempuan sebanyak 1.723.505 orang, tersebar pada 309 desa dan 3.353 kelurahan.
Dalam pleno rekapitulasi DPTHP-2 tersebut, terdapatt pula pemilih baru sebanyak 102.310 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki 47.844 dan pemilih perempuan 54.466 pemilih.
Baca juga: Pemilih dalam DPT wajib diberikan formulir C6
Selain itu, terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 27.316 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 13.430 dan perempuan 13.886 pemilih.
"Kalau mereka belum masuk dalam DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya melalui mekanisme Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata Yosafat Koli.
Penggunaan hak pilih bagi masyarakat yang tidak masuk DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dimasukan dalam DPK itu dijamin undang-undang.
Hanya saja, setiap pemilih yang masuk dalam DPK diharuskan membawa serta KTP-e ke tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, penggunaan hak pilihnya di tempat tinggalnya dan di waktu terakhir pemungutan suara atau diatas pukul 12.00 WITA, tambah Yosafat Koli.
Baca juga: DPT alami perubahan
"Masyarakat pemilih yang namanya belum masuk dalam DPT, akan diakomodasi dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Yang terpenting ada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)," kata Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Senin (17/12).
Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan seputar nasib pemilih yang belum diakomodasi dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP)-2 pada Pemilu 2019.
KPU Provinsi NTT, pada Jumat (14/12) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 melalui pleno rekapitulasi DPTHP-2 sebanyak 3.391.616 pemilih.
Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.668.211 dan pemilih perempuan sebanyak 1.723.505 orang, tersebar pada 309 desa dan 3.353 kelurahan.
Dalam pleno rekapitulasi DPTHP-2 tersebut, terdapatt pula pemilih baru sebanyak 102.310 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki 47.844 dan pemilih perempuan 54.466 pemilih.
Baca juga: Pemilih dalam DPT wajib diberikan formulir C6
Selain itu, terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 27.316 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 13.430 dan perempuan 13.886 pemilih.
"Kalau mereka belum masuk dalam DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya melalui mekanisme Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata Yosafat Koli.
Penggunaan hak pilih bagi masyarakat yang tidak masuk DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dimasukan dalam DPK itu dijamin undang-undang.
Hanya saja, setiap pemilih yang masuk dalam DPK diharuskan membawa serta KTP-e ke tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, penggunaan hak pilihnya di tempat tinggalnya dan di waktu terakhir pemungutan suara atau diatas pukul 12.00 WITA, tambah Yosafat Koli.
Baca juga: DPT alami perubahan