Kupang (ANTARA) - Kepala Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone menyerahkan secara langsung surat keputusan (SK) tentang remisi khusus kepada delapan perwakilan warga binaan permasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Ada 212 WBP yang menerima remisi khusus pada Idul Fitri 2023 kali ini,” katanya di Lapas Kelas IIA Kupang usai acara penyerahan SK tentang remisi khusus epada 212 WBP di seluruh wilayah NTT, Sabtu, (22/4/2023).
Marciana menjelaskan bahwa 212 WBP yang menerima remisi khusus itu, terdiri dari 198 WBP pria, 13 WBP wanita dan satu lagi adalah WBP anak.
Dia juga mengatakan bahwa dari 212 WBP tersebut yang mendapatkan remisi, hanya satu WBP yang mendapatkan remisi langsung bebas sementara sisanya mendapatkan remisi khusus penguragan masa tahanan.
“Yang langsung bebas adalah WBP dari lapas Ende,” tutur dia.
Dia menambahkan bahwa yang mendapatkan resmi khusus I tanpa bebas untuk 15 hari sebanyak 66 orang, sementara satu bulan 103 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 31 orang dan dua bulan sebanyak 11 orang WBP.
Marciana mengatakan bahwa WBP yang sudah menerima remisi adalah WBP yang selama ini berdasarkan pemantauan berlakukan baik dan mentaati aturan yang ada di Lapas atau Rutan di seluruh wilayah NTT.
‘Jadi tidak ada unsur WBP dapat remisi karena ada main uang. Kalau ada yang seperti itu langsung laporkan kepada saya melalui nomor yang sudah saya berikan,” tambah dia.
Menurut dia, pemberian remisi itu diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dengan dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Selain itu, kata dia, WBP juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik.
Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga WBP dapat segera kembali ke tengah masyarakat katanya menjelaskan.
Marciana juga mengharapkan agar remisi yang diberikan itu bisa menjadi motivasi bagi WBP untuk mengevaluasi diri.
Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi NTT mencatat saat ini jumlah WBP yang menghuni Lapas dan Rutan di NTT mencapai 2.941 orang dengan rincian tahanan berjumlah 483 dan narapidana berjumlah 2.458 orang.
Baca juga: Kemenkumham NTT bagikan 100 paket sembako ke warga kurang mampu
Baca juga: Kumham ajak pelaku UMKM NTT daftarkan merek dan perseroan perseorangan
“Ada 212 WBP yang menerima remisi khusus pada Idul Fitri 2023 kali ini,” katanya di Lapas Kelas IIA Kupang usai acara penyerahan SK tentang remisi khusus epada 212 WBP di seluruh wilayah NTT, Sabtu, (22/4/2023).
Marciana menjelaskan bahwa 212 WBP yang menerima remisi khusus itu, terdiri dari 198 WBP pria, 13 WBP wanita dan satu lagi adalah WBP anak.
Dia juga mengatakan bahwa dari 212 WBP tersebut yang mendapatkan remisi, hanya satu WBP yang mendapatkan remisi langsung bebas sementara sisanya mendapatkan remisi khusus penguragan masa tahanan.
“Yang langsung bebas adalah WBP dari lapas Ende,” tutur dia.
Dia menambahkan bahwa yang mendapatkan resmi khusus I tanpa bebas untuk 15 hari sebanyak 66 orang, sementara satu bulan 103 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 31 orang dan dua bulan sebanyak 11 orang WBP.
Marciana mengatakan bahwa WBP yang sudah menerima remisi adalah WBP yang selama ini berdasarkan pemantauan berlakukan baik dan mentaati aturan yang ada di Lapas atau Rutan di seluruh wilayah NTT.
‘Jadi tidak ada unsur WBP dapat remisi karena ada main uang. Kalau ada yang seperti itu langsung laporkan kepada saya melalui nomor yang sudah saya berikan,” tambah dia.
Menurut dia, pemberian remisi itu diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dengan dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Selain itu, kata dia, WBP juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik.
Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga WBP dapat segera kembali ke tengah masyarakat katanya menjelaskan.
Marciana juga mengharapkan agar remisi yang diberikan itu bisa menjadi motivasi bagi WBP untuk mengevaluasi diri.
Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi NTT mencatat saat ini jumlah WBP yang menghuni Lapas dan Rutan di NTT mencapai 2.941 orang dengan rincian tahanan berjumlah 483 dan narapidana berjumlah 2.458 orang.
Baca juga: Kemenkumham NTT bagikan 100 paket sembako ke warga kurang mampu
Baca juga: Kumham ajak pelaku UMKM NTT daftarkan merek dan perseroan perseorangan