Kupang, NTT (ANTARA) - Sebanyak 419 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendapat remisi umum HUT ke-80 Republik Indonesia, tiga di antaranya langsung bebas.
“Remisi adalah bentuk penghargaan bagi saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mengikuti program dengan giat, dan mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” kata Gubernur NTT Melki Laka Lena, di Kupang, Minggu.
Ia menekankan, pemberian remisi kepada WBP bukan semata-mata hak, tetapi bentuk apresiasi pemerintah bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan.
Oleh karena itu, ia berharap momentum ini turut memotivasi para warga binaan untuk senantiasa mengikuti program pembinaan secara baik dan disiplin.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kupang Antonius Hubertus Jawa Gili menambahkan bahwa sebanyak 419 orang WBP telah menerima remisi umum dan 426 orang mendapatkan remisi dasawarsa pada peringatan HUT ke-80 RI tahun ini.
“Ini adalah wujud nyata bahwa pembinaan yang dijalankan sungguh membawa hasil. Kami berharap warga binaan yang bebas hari ini bisa menjadi pribadi baru yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, serta diterima kembali oleh masyarakat,” katanya.
Ia juga berharap bagi WBP yang masih menjalani pidana, untuk tetap semangat mengikuti program pembinaan dengan tertib dan disiplin
Sebagai bentuk dukungan pembinaan jasmani di Lapas Kupang, Gubernur Melki menyerahkan sumbangan berupa peralatan olahraga bagi warga binaan, meliputi bola voli, bola basket, dan perlengkapan catur.
Secara keseluruhan di NTT sebanyak 2.307 orang menerima remisi umum dan 2.353 orang memperoleh remisi dasawarsa.
Adapun total warga binaan di NTT per 13 Agustus 2025 mencapai 3.168 orang.

