Kupang (ANTARA) - Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone mengatakan bahwa masyarakat NTT bangga karena memiliki banyak sekali kekayaan intelektual khususnya kekayaan intelektual komunal.
“Kita harus bangga akan kekayaan tenun ikat kita karena sangat banyak, karena itu bagaimana peran pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota mendorong agar sejumlah kekayaan intelektual komunal itu didaftarkan,” katanya di Kupang, Selasa, (23/5/2023).
Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Geographical Indication Drafting Camp di Provinisi NTT dengan tema Mewujudkan Merek Unggulan Melalui Program One Village One Brand.
Menurut dia, sebagai masyarakat asli NTT setiap orang perlu menjaga sejumlah kekayaan intelektual komunal khususnya tenun ikat dengan berbagai motif yang telah ditinggalkan nenek moyang sehingga tidak hilang begitu saja.
Marciana menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke sejumlah desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dimana banyak penenun yang tidak tahu dan tidak mengerti motif tenunan yang dibuatnya.
“Bahkan ada yang sudah berusia 70 tahun tidak tahu makna dari motif di tas tenunan yang dipakainya. Mereka mengaku hanya tahu menenun saja, sementara artinya kami tidak tahu,” ujar dia.
Karena itu menurut dia, pemberian pemahaman kepada para penenun itu sangat penting agar kelak bisa dicatatkan untuk kemudian didaftarkan sehingga bisa kelak generasi berikutnya bisa tahu.
Menurut dia peran pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota sangat penting karena kekayaan akan Intelektual seseorang merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut Marciana juga memberikan sertifikat merek kepada 10 pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan merek dagang dan usahanya.
10 pelaku UMKM Itu adalah Mc Candle, Maale, Antiq Ikat, Ne’u, Sodamolek, Elka Estylo, Vj Techno, Filosopi, Bamanja dan Kriya Sax.
Untuk itu Pemerintah harus menyiapkan regulasi, sehingga tidak ada pemalsuan atas Kekayaan Intelektual," kata Marcian D. Jone.
Sementara salah seorang penerima sertifikat merek dari Kanwil Hukum dan Ham NTT pemilik UMKM Maale Benny Tjundawan merasa sangat senang diberi kesempatan mendapatkan sertifikat merek secara gratis atas usahanya.
“Dengan adanya sertifikat ini, saya tidak perlu takut lagi, karena merek saya legalitasnya sudah ada dan terdaftar resmi di pemerintah,” ujar Benny
Baca juga: Bupati Malaka: Harmonisasi perda bermanfaat cegah disharmonisasi
Baca juga: Kemenkumham NTT harapkan dukungan pemda terkait desa sadar hukum
“Kita harus bangga akan kekayaan tenun ikat kita karena sangat banyak, karena itu bagaimana peran pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota mendorong agar sejumlah kekayaan intelektual komunal itu didaftarkan,” katanya di Kupang, Selasa, (23/5/2023).
Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Geographical Indication Drafting Camp di Provinisi NTT dengan tema Mewujudkan Merek Unggulan Melalui Program One Village One Brand.
Menurut dia, sebagai masyarakat asli NTT setiap orang perlu menjaga sejumlah kekayaan intelektual komunal khususnya tenun ikat dengan berbagai motif yang telah ditinggalkan nenek moyang sehingga tidak hilang begitu saja.
Marciana menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke sejumlah desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dimana banyak penenun yang tidak tahu dan tidak mengerti motif tenunan yang dibuatnya.
“Bahkan ada yang sudah berusia 70 tahun tidak tahu makna dari motif di tas tenunan yang dipakainya. Mereka mengaku hanya tahu menenun saja, sementara artinya kami tidak tahu,” ujar dia.
Karena itu menurut dia, pemberian pemahaman kepada para penenun itu sangat penting agar kelak bisa dicatatkan untuk kemudian didaftarkan sehingga bisa kelak generasi berikutnya bisa tahu.
Menurut dia peran pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota sangat penting karena kekayaan akan Intelektual seseorang merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut Marciana juga memberikan sertifikat merek kepada 10 pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan merek dagang dan usahanya.
10 pelaku UMKM Itu adalah Mc Candle, Maale, Antiq Ikat, Ne’u, Sodamolek, Elka Estylo, Vj Techno, Filosopi, Bamanja dan Kriya Sax.
Untuk itu Pemerintah harus menyiapkan regulasi, sehingga tidak ada pemalsuan atas Kekayaan Intelektual," kata Marcian D. Jone.
Sementara salah seorang penerima sertifikat merek dari Kanwil Hukum dan Ham NTT pemilik UMKM Maale Benny Tjundawan merasa sangat senang diberi kesempatan mendapatkan sertifikat merek secara gratis atas usahanya.
“Dengan adanya sertifikat ini, saya tidak perlu takut lagi, karena merek saya legalitasnya sudah ada dan terdaftar resmi di pemerintah,” ujar Benny
Baca juga: Bupati Malaka: Harmonisasi perda bermanfaat cegah disharmonisasi
Baca juga: Kemenkumham NTT harapkan dukungan pemda terkait desa sadar hukum