Kupang (ANTARA) - Dinas Peternakan Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), membentuk Unit Respon Cepat (URC) di setiap kecamatan untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus rabies.

"Upaya Dinas Peternakan untuk mencegah penularan yakni dengan kegiatan respon cepat rabies melalui pembentukan URC di setiap kecamatan," kata Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Ngada, Felisitas Killa dari Bajawa, Kabupaten Ngada, Minggu, (11/6/2023).

Berdasarkan data Dinas Peternakan Kabupaten Ngada, gigitan anjing telah terdeteksi di Kabupaten Ngada sejak bulan Februari hingga awal Juni 2023. Lalu sebanyak 14 sampel otak anjing dinyatakan positif rabies dari 22 sampel yang dikirim ke Balai Besar Veteriner Denpasar.

Sebagai bentuk respon cepat terhadap kejadian tersebut, URC pun dibentuk di tiap kecamatan. URC yang telah ada, kata dia, memiliki tugas koordinasi dengan puskesmas terkait data kasus gigitan anjing per hari.

Selain itu para petugas URC, lanjutnya, harus melakukan investigasi semua kasus gigitan anjing untuk menentukan apakah anjing yang menggigit suspek rabies dengan kategori rendah atau tinggi. Apabila suspek tinggi, maka diarahkan untuk peneguhan diagnosa laboratorium.

Lalu, kata dia, hasil kerja URC akan memberikan rekomendasi kepada puskesmas untuk melanjutkan atau menghentikan VAR pada korban gigitan.

"Selain itu URC juga memastikan bahwa semua korban gigitan mendapat VAR," ujar Felisitas Killa.

Dinas Peternakan Kabupaten Ngada, kata dia, juga  telah melakukan vaksinasi darurat bagi 4.213 anjing yang berada pada delapan kecamatan sebagai salah satu langkah pencegahan penularan rabies.

Dari data per Mei 2023, sebanyak 4.213 anjing di delapan kecamatan telah tervaksinasi dari 55.801 anjing yang ada di wilayah itu. Vaksinasi terbanyak di dalam kota Bajawa yakni 1.000 anjing, sedangkan terendah di Bajawa Utara pada 233 anjing.

Upaya vaksinasi juga dilakukan di Kecamatan Soa, Inerie, Golewa, Golewa Barat, Golewa Selatan, dan Riung.

Baca juga: Komunitas pencinta anjing di Kupang gelar vaksinasi antirabies

Felisitas pun mengimbau masyarakat untuk tidak memasukkan atau mengeluarkan anjing dari suatu wilayah ke wilayah lain. Anjing yang tidak diikat, dirantai, atau dikandangkan, katanya, wajib  ditertibkan oleh masyarakat di lingkungan masing-masing.

Baca juga: Bupati Manggarai Barat instruksikan masyarakat wajib ikat HPR

"Lakukan pertolongan pertama jika terjadi gigitan atau segera laporkan ke puskesmas agar mendapatkan tindakan lebih lanjut," katanya.

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024