Kupang (ANTARA) - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga ekor anjing dan 23 bibit tanaman buah-buahan asal Surabaya yang masuk tanpa dokumen di Pelabuhan Ende.
”Penahanan ini kami lakukan untuk memitigasi risiko penyebaran penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah NTT,” kata Plt Kepala Karantina NTT, Simon Soli di Kupang, Selasa.
Dia mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran, agar Provinsi NTT tetap bebas dari hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan.
Simon mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan terkait dengan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan.
Simon juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada petugas Karantina jika melihat atau mengetahui adanya lalu lintas media pembawa yang mencurigakan tanpa disertai dokumen persyaratan.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Ende Andreas Dewa secara terpisah menjelaskan kronologi penahanan media pembawa.
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan masuknya tiga ekor anak anjing dan 23 bibit tanaman buah-buah itu dilakukan saat melakukan pengawasan rutin.
Jenis anjing yang ditahan adalah poodle mix yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial YB yang membawa juga dua puluh tiga batang bibit tanaman buah-buahan.
Andreas menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bahwa syarat lalu lintas media pembawa yaitu harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, memasukkan atau mengeluarkan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, dan dilaporkan kepada petugas Karantina.
"Sesuai peraturan perundang-undangan, pemasukan dan pengeluaran media pembawa harus dilengkapi dengan dokumen kesehatan dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan,” ujar dia.
Selain itu, Pulau Flores dan Lembata tambah dia, merupakan kawasan karantina rabies sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 473/KPTS/TN.150/8/2002 Tahun 2002. Oleh karenanya tidak diperbolehkan lalu lintas HPR, baik keluar maupun masuk Pulau Flores dan Lembata,.
Penyakit rabies merupakan penyakit hewan menular yang sangat berbahaya dan dapat menyerang susunan saraf pusat hewan dan menular ke manusia atau disebut zoonosis.
Penyakit ini disebabkan oleh virus rabies dan dapat menular melalui hewan seperti anjing, kucing, kera, dan hewan sejenis lainnya.
“Saat ini akan dilakukan penahanan terlebih dahulu, nanti akan ditolak kembali ke daerah asalnya di Surabaya,” ujar dia.
Berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology), selama tahun 2024 Karantina NTT telah melakukan 38 kali tindakan penahanan, 21 kali tindakan penolakan, dan 4 kali tindakan pemusnahan.
Sedangkan tahun 2025 ini, Karantina NTT melakukan 2 kali penahanan. Tindakan ini dilakukan terhadap media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen atau melanggar aturan yang berlaku.