Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, telah menahan seorang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang berinisial TS (55) yang hendak mengirim korban dengan tujuan Kota Medan, Sumatera Utara.
"Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Manggarai Barat. Ia menjanjikan korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp1,8 juta," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko dalam keterangan yang diterima dari Labuan Bajo, Manggarai Barat, Selasa, (13/6/2023).
Pelaku TS merupakan warga Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada yang merekrut korban seorang perempuan berinisial FD (19).
Dugaan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja non-prosedural dari Bajawa, Kabupaten Ngada ini diketahui setelah korban yang hendak melakukan perjalanan ke Jakarta dan Medan sempat menyinggahi Bandara Komodo Labuan Bajo. Di sana, korban tersesat kebingungan, lalu diamankan oleh seorang saksi bernama Ayu pada tanggal 6 Juni 2023.
Korban tersebut diamankan di rumah saksi Ayu selama tiga hari, lalu kejadian itu dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Manggarai Barat.
Selanjutnya, Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Mabar melakukan upaya penyelidikan dan berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/5/VI/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 10 Juni 2023, tim bergerak untuk mencari terduga pelaku dan diamankan pada tanggal 11 Juni 2023.
Ari menjelaskan modus yang digunakan pelaku yakni menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di Medan dengan gaji sebesar Rp1,8 juta dan diberikan imbalan uang saku sebelum berangkat sebesar Rp150 ribu.
Dari informasi yang diperoleh polisi, pelaku TS juga telah mengirim calon tenaga kerja sebanyak 12 orang sejak tahun 2019 dan mendapatkan keuntungan berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per orang yang diberangkatkan.
Setelah berhasil merekrut korban, terduga pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau non-prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja.
"Salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri," ucapnya menambahkan.
Baca juga: Satgas tangkap pelaku TPPO yang hendak kabur ke Timor Leste
Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Baca juga: Polisi tangkap lagi dua terduga pelaku TPPO di NTT
Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Manggarai Barat. Ia menjanjikan korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp1,8 juta," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko dalam keterangan yang diterima dari Labuan Bajo, Manggarai Barat, Selasa, (13/6/2023).
Pelaku TS merupakan warga Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada yang merekrut korban seorang perempuan berinisial FD (19).
Dugaan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja non-prosedural dari Bajawa, Kabupaten Ngada ini diketahui setelah korban yang hendak melakukan perjalanan ke Jakarta dan Medan sempat menyinggahi Bandara Komodo Labuan Bajo. Di sana, korban tersesat kebingungan, lalu diamankan oleh seorang saksi bernama Ayu pada tanggal 6 Juni 2023.
Korban tersebut diamankan di rumah saksi Ayu selama tiga hari, lalu kejadian itu dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Manggarai Barat.
Selanjutnya, Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Mabar melakukan upaya penyelidikan dan berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/5/VI/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 10 Juni 2023, tim bergerak untuk mencari terduga pelaku dan diamankan pada tanggal 11 Juni 2023.
Ari menjelaskan modus yang digunakan pelaku yakni menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di Medan dengan gaji sebesar Rp1,8 juta dan diberikan imbalan uang saku sebelum berangkat sebesar Rp150 ribu.
Dari informasi yang diperoleh polisi, pelaku TS juga telah mengirim calon tenaga kerja sebanyak 12 orang sejak tahun 2019 dan mendapatkan keuntungan berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per orang yang diberangkatkan.
Setelah berhasil merekrut korban, terduga pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau non-prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja.
"Salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri," ucapnya menambahkan.
Baca juga: Satgas tangkap pelaku TPPO yang hendak kabur ke Timor Leste
Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Baca juga: Polisi tangkap lagi dua terduga pelaku TPPO di NTT
Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.