Batam (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memastikan 500 sapi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak ilegal.
Kepala DKPP Kota Batam Mardanis di Batam, Kamis, (15/6/2023) mengatakan sapi-sapi tersebut telah tiba di Kota Batam dan sedang menjalani karantina selama tiga hari.
Selama menjalani karantina, kata dia, pihaknya bersama Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus memantau kesehatan hewan kurban tersebut.
"Ini bukan ilegal, cuma kurang prosedur saja. Ini tidak mungkin dipulangkan. Kita Karantina di Batam dua sampai tiga hari," kata Mardanis.
Ia menjelaskan sebelumnya terdapat sejumlah persyaratan yang kurang, namun persyaratan itu hanya karena perbedaan persepsi antara zona di Batam dan Kupang, NTT.
Salah satunya yaitu sampel untuk pengujian kesehatan ratusan sapi itu. Ia menambahkan saat ini sejumlah persyaratan telah lengkap karena melakukan uji sampel yang kurang di Batam.
"Semalam sudah lengkap semua, termasuk sampel laboratoriumnya. Insya Allah sapi itu sehat semua. Kedua kita juga sudah ambil sampelnya," kata Mardanis.
Sebelumnya, ratusan sapi yang diduga ilegal itu beredar di Kota Batam.
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Batam Gunawan Satari juga membantah sapi tersebut masuk ke Batam secara ilegal.
“Hanya miskomunikasi. Tidak sama dengan 100 sapi ilegal kemarin. Itu kan memang tidak ada surat kesehatan,” kata Gunawan.
Menurutnya, hal tersebut sedang dalam proses pembahasan bersama Satgas PMK dan asosiasi pedagang hewan kurban di Batam.
Para pedagang hewan kurban meminta agar sapi-sapi tersebut di karantina terlebih dahulu di luar Kota Batam, untuk menjaga sterilnya sapi yang tiba terlebih dahulu.
Baca juga: NTT kirim 28.826 ekor ternak sapi untuk Idul Adha
Baca juga: Gubernur Laiskodat sebut NTT masih bebas kasus PMK