Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mengimbau para peternak agar tidak melepaskan ternak berkeliaran, terlebih di Kota Labuan Bajo karena dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat lainnya.
"Ternak sapi atau kambing wajib untuk dikandangkan dan tidak boleh dilepasliarkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat Yeremias Ontong dihubungi di Labuan Bajo, Senin, (13/1).
Pemerintah daerah, kata dia, akan menindak tegas para pemilik ternak yang tidak mengkandangkan ternak di Labuan Bajo.
"Berdasarkan laporan warga, hari ini kami amankan dua ekor sapi betina yang berkeliaran di wilayah Wae Nahi Kelurahan Wae Kelambu," ujarnya.
Ia menjelaskan penertiban ternak itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.
Dalam Perbup Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak, lanjut dia, setiap warga dilarang melepaskan ternak pada beberapa tempat seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, fasilitas keagamaan, tempat rekreasi, fasilitas olahraga, lahan atau pekarangan milik orang lain, ruang publik dan jalan raya.
Pemilik ternak wajib menjaga ternak dengan cara mengkandangkan atau diikat di lokasi pemeliharaan.
"Lalu wajib menjaga kebersihan tempat atau lingkungan pemeliharaan ternak dengan membuat tempat penampungan atau pembuangan limbah ternak," katanya.
Ia mengaku peraturan daerah terkait penertiban ternak itu telah disosialisasikan kepada masyarakat, terlebih di beberapa lokasi penyebaran ternak sapi dan kambing di Labuan Bajo seperti Wae mata, Sernaru, Lancang, Batu Cermin, dan beberapa titik di Gorontalo.
Jika terdapat ternak sapi yang berkeliaran akan diamankan oleh tim terpadu penertiban ternak, dan pemilik sapi akan dikenai sanksi berupa denda Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per ekor sapi yang disesuaikan dengan umur sapi yang ditangkap.
Baca juga: Polres Mabar bersihkan material lumpur di jalan akibat hujan
"Kalau tidak diketahui pemiliknya setelah diberikan pengumuman selama empat hari, maka sapi itu akan dijual dan hasil penjualan akan disetor ke kas daerah daerah," katanya.
Baca juga: Mabar optimalkan pemanfaatan aset daerah untuk tambah PAD