Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan bahwa informasi dalam pemberitaan yang menyebutkan dua bakal calon anggota leglislatif (bacaleg) untuk DPRD NTT memalsukan dokumen saat memasukan dokumen berdasarkan hasil verifikasi administrasi seperti diberitakan sejumlah media massa adalah informasi yang tidak benar.

"KPU Provinsi NTT dalam hal ini Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli tidak pernah mengeluarkan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu di Kupang, Selasa, (4/7/2023).

Ia menyampaikan hal itu sehubungan dengan adanya pemberitaan yang bersumber dari ANTARA NTT yang menyebutkan bahwa Yosafat Koli menyatakan KPU menemukan dua orang bacaleg DPRD Provinsi NTT yang memalsukan dokumen saat memasukkan dokumen berdasarkan hasil verifikasi administrasi ke KPU Provinsi NTT.

Pemberitaan tersebut, kata dia, telah ditayangkan kembali atau disebarluaskan oleh beberapa media.

Thomas mengatakan, tidak pernah dilakukan wawancara oleh wartawan ANTARA NTT kepada Yosafat Koli pada tanggal 3 Juli 2023.

Untuk itu, ia meminta pihak ANTARA NTT agar meralat pemberitaan tersebut sebagaimana mestinya. Selain itu, menghapus/take down seluruh pemberitaan terkait dua orang bacaleg DPRD Provinsi NTT yang memalsukan dokumen saat mendaftar ke KPU Provinsi NTT.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli mengatakan bahwa kutipan dalam pemberitaan tersebut adalah keterangan yang salah dibuat.

"Bagi kami, berita itu menyesatkan karena tidak pernah kami sampaikan," katanya.

Ia menjelaskan, dalam proses klarifikasi dan verifikasi administrasi yang dilakukan, pihaknya menyampaikan kepada partai politik terkait berapa jumlah bakal calon yang memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat.

"Jadi kami sama sekali tidak menyebut bacaleg yang memalsukan dokumen, apalagi sampai menyebutkan angka jumlah orang, itu berita yang menyesatkan," tegasnya.

Menurut Yosafat yang mantan jurnalis ini, seharusnya wartawan Antara tidak melakukan kesalahan ini. Dia mengharapkan hal ini tidak terjadi lagi karena media merupakan mitra strategis KPU yang harus tetap dijaga hubungannya.

Kepala LKBN ANTARA Biro NTT Bernadus Tokan dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua KPU NTT bersama seluruh jajarannya atas berita yang telah disiarkan Antara dan menjadi viral.

Dia berharap agar masalah pemberitaan yang terjadi saat ini tidak mengganggu hubungan baik dengan KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang telah terjalin baik selama ini. 


Baca juga: KPU NTT terima pendaftaran 1.139 bakal caleg DPRD

Baca juga: KPU Kota Kupang tetapkan DPT sebanyak 320.659 pemilih

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025