Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima pendaftaran sebanyak 1.139 orang bakal calon legislatif (caleg) untuk DPRD provinsi setempat pada Pemilu 2024.
"Secara total, ada sebanyak 1.139 bakal caleg dari 18 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Provinsi NTT ," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kupang, NTT, Senin, (15/5/2023).
Thomas menjelaskan ribuan bakal caleg DPRD Provinsi NTT itu terdiri atas 741 laki-laki dan 398 perempuan.
Sementara itu, dari sisi daerah pemilihan (dapil), jumlah bakal caleg terbanyak mendaftar untuk dapil Ngada, Nagekeo, Ende, dan Sikka; sementara paling sedikit mendaftar untuk dapil Kupang.
KPU NTT akan memverifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg tersebut pada 15 Mei-23 Juni 2023.
Sejumlah persyaratan yang diperiksa antara lain terkait batas usia minimal, KTP elektronik, ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkotika, serta catatan tertentu seperti pernah dihukum penjara.
Apabila ada bakal caleg yang merupakan mantan narapidana, maka KPU akan memeriksa lebih lanjut untuk mengetahui adanya surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan dan surat terkait lainnya.
Dalam proses verifikasi, apabila ditemukan dokumen bakal calon yang belum memenuhi syarat, maka KPU akan mengembalikan dokumen tersebut untuk dilengkapi selama periode 24 Juni-9 Juli 2023.
"Setelah itu kami akan kembali melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan dokumen bakal calon," ujar Thomas.
Baca juga: KPU NTT terima pendaftaran 17 bakal calon anggota DPD RI
Baca juga: KPU NTT apresiasi atraksi budaya warnai pendaftaran bacaleg
"Secara total, ada sebanyak 1.139 bakal caleg dari 18 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Provinsi NTT ," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kupang, NTT, Senin, (15/5/2023).
Thomas menjelaskan ribuan bakal caleg DPRD Provinsi NTT itu terdiri atas 741 laki-laki dan 398 perempuan.
Sementara itu, dari sisi daerah pemilihan (dapil), jumlah bakal caleg terbanyak mendaftar untuk dapil Ngada, Nagekeo, Ende, dan Sikka; sementara paling sedikit mendaftar untuk dapil Kupang.
KPU NTT akan memverifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg tersebut pada 15 Mei-23 Juni 2023.
Sejumlah persyaratan yang diperiksa antara lain terkait batas usia minimal, KTP elektronik, ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkotika, serta catatan tertentu seperti pernah dihukum penjara.
Apabila ada bakal caleg yang merupakan mantan narapidana, maka KPU akan memeriksa lebih lanjut untuk mengetahui adanya surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan dan surat terkait lainnya.
Dalam proses verifikasi, apabila ditemukan dokumen bakal calon yang belum memenuhi syarat, maka KPU akan mengembalikan dokumen tersebut untuk dilengkapi selama periode 24 Juni-9 Juli 2023.
"Setelah itu kami akan kembali melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan dokumen bakal calon," ujar Thomas.
Baca juga: KPU NTT terima pendaftaran 17 bakal calon anggota DPD RI
Baca juga: KPU NTT apresiasi atraksi budaya warnai pendaftaran bacaleg