Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menolak sebanyak 43 permohonan paspor dari warga untuk mencegah munculnya pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri secara tidak resmi atau ilegal.

"Ada 43 permohonan paspor yang kami tolak karena diduga pemohon akan menjadi PMI yang bekerja secara nonprosedural," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Jumat, (14/7/2023).

Ia menjelaskan permohonan paspor itu dilakukan oleh warga dari berbagai daerah di NTT selama periode Januari-Juni 2023.

Halim mengatakan permohonan paspor itu ditolak karena adanya indikasi bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur atau jalur yang benar.

Indikasi itu diketahui saat dilakukan wawancara mendalam oleh petugas Imigrasi terhadap pihak pemohon yang sebagian besar diketahui memberikan keterangan palsu.

"Ada yang mengaku menghadiri undangan pernikahan sanak keluarga di Malaysia, Timor Leste, tetapi ketika kami minta bukti undangan tidak bisa ditunjukkan," katanya.

Selain itu, kata dia, ada pula pemohon paspor yang mengaku untuk berwisata keluar negeri namun ketika ditanyakan tempat tujuan dan menginap yang bersangkutan tidak mengetahui.

Ia mengatakan sebagian pemohon paspor juga tidak bisa memenuhi syarat pendukung untuk berpergian ke luar negeri.

"Oleh sebab itu permohonan kami tolak karena dikhawatirkan mereka bekerja di luar negeri tidak sesuai prosedur dan bisa menjadi korban tindak pidana perdagangan orang," katanya.

Baca juga: Imigrasi pulangkan lima pelintas batas ilegal Timor Leste

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo perkuat pengawasan orang asing di Ngada





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Atambua tolak 43 permohonan paspor cegah PMI ilegal

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024