Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kupang selama tahun 2024 menerbitkan 13.262 paspor bagi masyarakat di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang Nanang Mustofa di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis, (2/1) menyebutkan jumlah itu, baik paspor biasa 48 halaman maupun paspor elektronik 48 halaman.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, paspor biasa yang diterbitkan sebanyak 10.075 unit dan paspor elektronik 3.187 paspor.
"Jumlah paspor biasa masih tergolong cukup banyak," ujar dia.
Dari jumlah tersebut, pihaknya berhasil mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp5,5 miliaran.
Untuk paspor elektronik yang berhasil diterbitkan untuk masa berlaku 5 tahun, lanjut dia, sebanyak 146 paspor, sementara masa berlaku 10 tahun sebanyak 27 paspor.
Ia menyebutkan paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun berjumlah 30 unit dan 10 tahun satu paspor.
Baca juga: Kanim Atambua catat 25.653 orang melintas selama liburan Nataru
Selain itu, selama tahun 2024 pihaknya menolak permohonan pengajuan paspor, baik itu paspor elektronik maupun paspor biasa, sebanyak 24 permohonan. Paspor elektronik yang ditolak tercatat tiga pemohon dan paspor biasa 21 pemohon.
Baca juga: Empat WNI dideportasi dari Timor Leste akibat melanggar aturan Imigrasi
"Penolakan paspor karena terdeteksi duplikasi pada sistem penerbitan paspor," ujar dia.