Kupang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur segera mengumumkan pemberhentian masa jabatan gubernur dan wakil gubernur di provinsi itu yang telah menjabat selama periode 2018-2023.

"Kami segera menggelar rapat paripurna istimewa yang diagendakan pada 24 Juli untuk pengumuman pemberhentian masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di NTT masa jabatan 2018-2023," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT Inche Sayuna ketika dihubungi di Kupang, Sabtu, (15/7/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat ke Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk mengingatkan tentang akan berakhirnya masa jabatan gubernur  pada 5 September 2023.

Inche menjelaskan, nantinya, kepala daerah wajib menyiapkan memori akhir masa jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi pemerintahan.

"Sekarang sudah tidak ada lagi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tetapi wajib menyiapkan memori akhir masa jabatan," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga sedang mempersiapkan proses di internal DPRD terkait dengan pengajuan nama calon penjabat gubernur NTT. 

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, kata dia, paling lambat tanggal 5 Agustus mendatang, DPRD sudah harus mengirimkan minimal tiga nama yang memenuhi syarat untuk menduduki posisi penjabat gubernur.

"Pengambilan keputusan di DPRD terkait pengajuan nama calon penjabat gubernur akan berproses sesuai tata tertib DPRD NTT," katanya.

Secara formal, kata dia, dalam waktu dekat, empat pimpinan DPRD bersama Sekretaris Daerah Provinsi NTT akan berkonsultasi lagi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait proses tersebut karena sampai saat ini belum ada surat dari Menteri Dalam Negeri terkait proses penjaringan.

Inche menambahkan, secara informal, masing masing fraksi DPRD sudah melakukan komunikasi dengan beberapa kandidat penjabat yang memenuhi syarat dan diharapkan semua mengerucut pada tiga nama untuk diputuskan dalam sidang paripurna. 

Jika melihat persyaratan yang diatur, kata dia, maka pada tingkat daerah hanya ada Sekretaris Daerah Provinsi NTT yang memenuhi syarat yaitu eselon 1B. Namun, kalau di tingkat nasional, sejumlah nama anak asli daerah yang memenuhi syarat yang sedang dikaryakan baik dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun sipil.



Baca juga: DPRD NTT nilai pinjaman Pemprov Rp1,3 T bebani gubernur berikutnya

Baca juga: DPRD NTT apresiasi Kapolri tunjuk perempuan jadi Kapolres

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024