Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton mengatakan mal pelayanan publik Kota Kupang ditargetkan segera dioperasionalkan pada akhir tahun 2023 sehingga kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.
"Pemerintah Kota Kupang sudah melakukan FGD dengan dengan Kementerian,Lembaga, Perangkat Daerah terkait dengan rencana pengoperasian mal pelayanan publik di Kota Kupang," kata Darius Beda Daton di Kupang, Jumat, (28/7/2023).
Ia mengatakan FGD tersebut dilaksanakan dalam rangka memenuhi salah satu tahapan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Kupang yang ditargetkan akan segera dioperasionalkan pada akhir tahun 2023.
Menurut dia keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 dan Peraturan menteri PAN RB Nomor 9 tahun 2021 tentang Juknis Penyelenggaraan MPP bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan mal pelayanan publik di daerahnya.
Menurut dia mal pelayanan publik adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
Dikatakannya dengan mengintegrasikan pelayanan dalam satu tempat maka dapat meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan serta meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
Darius Beda Daton menyebutkan dari 21 Kabupaten dan 1 Kota di NTT baru terdapat dua kabupaten yang telah membangun MPP yaitu Kabupaten Belu dan Kabupaten Ngada karena itu dibutuhkan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh instansi pusat dan daerah serta BUMN dan BUMD untuk pelayanan perizinan dan non perizinan yang akan dipusatkan dalam gedung MPP.
Pemerintah Provinsi NTT sendiri sudah menargetkan pembangunan MPP di seluruh NTT paling lambat pada tahun 2024 mendatang.
Dia mengatakan langkah menyatukan 11 unit layanan pemda dan instansi vertikal ini diharapkan membantu mempermudah layanan kepada seluruh warga Kota Kupang karena dengan hanya mendatangi MPP Kota Kupang, warga bisa memperoleh layanan antara lain Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Dukcapil, PDAM, Badan Pendapatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Bank NTT, Kementerian Hukum dan HAM, KPP Pratama Kupang, ATR/BPN Kota Kupang, PT Pos Indonesia dan PT PLN Persero.
Baca juga: Direktur BPJSKes pantau pelayanan kesehatan di Puskesmas Oebobo
Menurut dia membangun MPP tidak mudah terutama karena kemampuan keuangan daerah sehingga pembangunan dilakukan secara bertahap dimulai dari membangun gedung diikuti dengan membangun sistem dan menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan memiliki pola pikir maju.
Baca juga: Ombudsman NTT: Penilaian pelayanan publik 2023 fokus pada lima OPD
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kupang atas upayanya membangun MPP tahun ini. Mari kita memulai, semoga bermanfaat," kata Darius Beda Daton.
"Pemerintah Kota Kupang sudah melakukan FGD dengan dengan Kementerian,Lembaga, Perangkat Daerah terkait dengan rencana pengoperasian mal pelayanan publik di Kota Kupang," kata Darius Beda Daton di Kupang, Jumat, (28/7/2023).
Ia mengatakan FGD tersebut dilaksanakan dalam rangka memenuhi salah satu tahapan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Kupang yang ditargetkan akan segera dioperasionalkan pada akhir tahun 2023.
Menurut dia keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 dan Peraturan menteri PAN RB Nomor 9 tahun 2021 tentang Juknis Penyelenggaraan MPP bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan mal pelayanan publik di daerahnya.
Menurut dia mal pelayanan publik adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
Dikatakannya dengan mengintegrasikan pelayanan dalam satu tempat maka dapat meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan serta meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
Darius Beda Daton menyebutkan dari 21 Kabupaten dan 1 Kota di NTT baru terdapat dua kabupaten yang telah membangun MPP yaitu Kabupaten Belu dan Kabupaten Ngada karena itu dibutuhkan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh instansi pusat dan daerah serta BUMN dan BUMD untuk pelayanan perizinan dan non perizinan yang akan dipusatkan dalam gedung MPP.
Pemerintah Provinsi NTT sendiri sudah menargetkan pembangunan MPP di seluruh NTT paling lambat pada tahun 2024 mendatang.
Dia mengatakan langkah menyatukan 11 unit layanan pemda dan instansi vertikal ini diharapkan membantu mempermudah layanan kepada seluruh warga Kota Kupang karena dengan hanya mendatangi MPP Kota Kupang, warga bisa memperoleh layanan antara lain Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Dukcapil, PDAM, Badan Pendapatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Bank NTT, Kementerian Hukum dan HAM, KPP Pratama Kupang, ATR/BPN Kota Kupang, PT Pos Indonesia dan PT PLN Persero.
Baca juga: Direktur BPJSKes pantau pelayanan kesehatan di Puskesmas Oebobo
Menurut dia membangun MPP tidak mudah terutama karena kemampuan keuangan daerah sehingga pembangunan dilakukan secara bertahap dimulai dari membangun gedung diikuti dengan membangun sistem dan menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan memiliki pola pikir maju.
Baca juga: Ombudsman NTT: Penilaian pelayanan publik 2023 fokus pada lima OPD
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kupang atas upayanya membangun MPP tahun ini. Mari kita memulai, semoga bermanfaat," kata Darius Beda Daton.