Kupang (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengemukakan penilaian kepatuhan pelayanan publik pemerintah daerah pada 2023 difokuskan pada lima unit organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat di daerah.
"Penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun ini akan berfokus pada lima unit OPD yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Inspektorat," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam keterangan diterima di Kupang, Kamis, (6/7/2023).
Ia menyampaikan hal itu saat menghadiri kegiatan workshop pendampingan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 di Kupang.
Robert menjelaskan, terdapat lima dimensi dalam penilaian, salah satunya adalah dimensi pengaduan yang harus menjadi fokus perhatian bersama.
"Saya selalu meminta kepada sekretaris daerah dan bapak/ibu dari pemerintah kabupaten/kota untuk menempatkan unit informasi dan unit pengaduan menjadi unit kerja yang sangat penting," katanya.
Ia mengatakan, masih banyak pemerintah daerah yang menempatkan unit informasi dan pengaduan sebagai unit tambahan atau sampingan yang kebanyakan diisi oleh tenaga honorer, magang, pegawai yang sudah menjelang pensiun atau bukan lagi tenaga produktif.
"Kesan ini yang perlu diperbaiki, karena interaksi kita antara pemerintah dan masyarakat adalah unit informasi dan unit pengaduan," katanya.
Lebih lanjut, Robert menjelaskan pada hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Provinsi NTT tahun 2023 di 22 kabupaten/kota, hanya Pemerintah Provinsi NTT dan Kota Kupang yang mendapat predikat zona hijau atau opini kualitas tinggi (8,33 persen).
Baca juga: Ombusdman apresiasi kinerja pelayanan Polda NTT
Sementara 15 pemerintah kabupaten berada dalam zona kuning atau opini kualitas sedang (62,5 persen), dan sisanya sebanyak enam pemerintah kabupaten berada dalam zona merah atau opini kualitas rendah (25 persen).
Baca juga: Ombudsman gandeng BMPS pantau PPDB SMA di Kota Kupang
Robert berharap upaya pembenahan pelayanan terus dilakukan secara optimal agar hasil penilaian kepatuhan di 2023 ini dapat menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan dalam hal kualitas pelayanan publik bagi warga di NTT.
"Penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun ini akan berfokus pada lima unit OPD yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Inspektorat," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam keterangan diterima di Kupang, Kamis, (6/7/2023).
Ia menyampaikan hal itu saat menghadiri kegiatan workshop pendampingan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 di Kupang.
Robert menjelaskan, terdapat lima dimensi dalam penilaian, salah satunya adalah dimensi pengaduan yang harus menjadi fokus perhatian bersama.
"Saya selalu meminta kepada sekretaris daerah dan bapak/ibu dari pemerintah kabupaten/kota untuk menempatkan unit informasi dan unit pengaduan menjadi unit kerja yang sangat penting," katanya.
Ia mengatakan, masih banyak pemerintah daerah yang menempatkan unit informasi dan pengaduan sebagai unit tambahan atau sampingan yang kebanyakan diisi oleh tenaga honorer, magang, pegawai yang sudah menjelang pensiun atau bukan lagi tenaga produktif.
"Kesan ini yang perlu diperbaiki, karena interaksi kita antara pemerintah dan masyarakat adalah unit informasi dan unit pengaduan," katanya.
Lebih lanjut, Robert menjelaskan pada hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Provinsi NTT tahun 2023 di 22 kabupaten/kota, hanya Pemerintah Provinsi NTT dan Kota Kupang yang mendapat predikat zona hijau atau opini kualitas tinggi (8,33 persen).
Baca juga: Ombusdman apresiasi kinerja pelayanan Polda NTT
Sementara 15 pemerintah kabupaten berada dalam zona kuning atau opini kualitas sedang (62,5 persen), dan sisanya sebanyak enam pemerintah kabupaten berada dalam zona merah atau opini kualitas rendah (25 persen).
Baca juga: Ombudsman gandeng BMPS pantau PPDB SMA di Kota Kupang
Robert berharap upaya pembenahan pelayanan terus dilakukan secara optimal agar hasil penilaian kepatuhan di 2023 ini dapat menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan dalam hal kualitas pelayanan publik bagi warga di NTT.