Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai mengambilalih tugas bawaslu kabupaten/kota terhitung 15 Agustus 2023.
"Pengambilalihan tugas ini diamanatkan dalam Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang selanjutnya secara teknis diatur pada Pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan," kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Provinsi NTT James Ratu dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, (16/8/2023).
Bawaslu NTT mengambil alih semua tugas, wewenang, dan kewajiban bawaslu kabupaten/kota karena berakhirnya masa jabatan keanggotaan mereka.
Pengambilalihan tugas ini, kata dia, akan berlaku hingga penetapan dan pelantikan anggota bawaslu kabupaten/kota yang baru oleh Bawaslu RI.
James menjelaskan bahwa pengambilalihan tugas ini sesuai dengan Surat Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh tertanggal 15 Agustus 2023.
Baca juga: Bawaslu NTT ingatkan bacaleg belum saatnya kampanye
Pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban bawaslu kabupaten/kota, lanjut dia, sejak berakhirnya masa jabatan anggota bawaslu/panwaslih kabupaten/kota periode 2018—2023 dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing sampai dengan dilantiknya anggota bawaslu/panwaslih kabupaten/kota periode 2023—2028.
Baca juga: Bawaslu NTT pastikan awasi sumber dana kampanye peserta pemilu
Secara teknis, Bawaslu Provinsi NTT akan dibantu oleh pihak sekretariat bawaslu kabupaten/kota setempat untuk pengawasan tahapan pemilu yang saat ini berlangsung.
"Pengambilalihan tugas ini diamanatkan dalam Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang selanjutnya secara teknis diatur pada Pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan," kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Provinsi NTT James Ratu dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, (16/8/2023).
Bawaslu NTT mengambil alih semua tugas, wewenang, dan kewajiban bawaslu kabupaten/kota karena berakhirnya masa jabatan keanggotaan mereka.
Pengambilalihan tugas ini, kata dia, akan berlaku hingga penetapan dan pelantikan anggota bawaslu kabupaten/kota yang baru oleh Bawaslu RI.
James menjelaskan bahwa pengambilalihan tugas ini sesuai dengan Surat Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh tertanggal 15 Agustus 2023.
Baca juga: Bawaslu NTT ingatkan bacaleg belum saatnya kampanye
Pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban bawaslu kabupaten/kota, lanjut dia, sejak berakhirnya masa jabatan anggota bawaslu/panwaslih kabupaten/kota periode 2018—2023 dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing sampai dengan dilantiknya anggota bawaslu/panwaslih kabupaten/kota periode 2023—2028.
Baca juga: Bawaslu NTT pastikan awasi sumber dana kampanye peserta pemilu
Secara teknis, Bawaslu Provinsi NTT akan dibantu oleh pihak sekretariat bawaslu kabupaten/kota setempat untuk pengawasan tahapan pemilu yang saat ini berlangsung.