DPR dukung kebijakan moratorium tenaga kerja dari NTT
Kamis, 24 Januari 2019 18:29 WIB
Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Tim Pengawas Pekerja Migran Indonesia, Fahri Hamzah. (ANTARA Foto/dok)
Kupang (ANTARA News NTT) - DPR RI mendukung kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja dari Nusa Tenggara Timur ke luar negeri yang dilakukan oleh pemerintahan Gubernur Viktor Laiskodat dan wakilnya Josef Nae Soi.
"Kebijakan moratorium ini adalah contoh yang baik untuk bagaimana kita memulai dengan penataan system (pengiriman tenaga kerja) yang baik pula," kata Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah di Kupang, Kamis (24/1).
Fahri Hamzah mengatakan hal itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Pengawasan Pekerja Migran Indonesia (TPPMI) dalam pertemuan dengan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang.
Ia mengatakan, pengiriman tenaga kerja ke luar daerah maupun luar negeri harus dipersiapan secara baik, terutama menyangkut kemampuan calon tenaga kerja serta sistem pengirimannya.
Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pada saat sebelum penempatan maupun pascapenempatan pekerja migran harus diatur dengan sistem yang baik agar tidak ada warga Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang.
"Ada negara yang sepertinya memberikan ruang untuk dilakukan perdagangan orang, sehingga kita sebagai bangsa perlu hati-hati," katanya.
Baca juga: Moratorium bukan solusi atasi perdagangan orang
Dalam kesempatan itu Fahri juga meminta pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar merespon permintaan pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengiriman tenaga kerja.
Ia mencontohkan seperti kebutuhan akan Balai Latihan Kerja (BLK) agar bisa dimodernisasi, serta keberadaan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) keterganakerjaan.
"Kemarin saya sudah minta pihak Kementerian Dalam Negeri untuk mengkoordinir semacam keputusan pemerintah agar institusi-institusi di tingkat pusat berkewajiban mengisi unsur-unsurnya dalam LTSA," katanya.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain sejumlah anggota DPR yang tergabung Tim Pengawas Pekerja Migran Indonesia, perwakilan dari Kementerian Naketrans, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Belum ada moratorium pengiriman PMI ke Malaysia
Baca juga: Wagub NTT: Moratorium pengiriman TKI perlu segera dilakukan
"Kebijakan moratorium ini adalah contoh yang baik untuk bagaimana kita memulai dengan penataan system (pengiriman tenaga kerja) yang baik pula," kata Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah di Kupang, Kamis (24/1).
Fahri Hamzah mengatakan hal itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Pengawasan Pekerja Migran Indonesia (TPPMI) dalam pertemuan dengan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang.
Ia mengatakan, pengiriman tenaga kerja ke luar daerah maupun luar negeri harus dipersiapan secara baik, terutama menyangkut kemampuan calon tenaga kerja serta sistem pengirimannya.
Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pada saat sebelum penempatan maupun pascapenempatan pekerja migran harus diatur dengan sistem yang baik agar tidak ada warga Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang.
"Ada negara yang sepertinya memberikan ruang untuk dilakukan perdagangan orang, sehingga kita sebagai bangsa perlu hati-hati," katanya.
Baca juga: Moratorium bukan solusi atasi perdagangan orang
Dalam kesempatan itu Fahri juga meminta pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar merespon permintaan pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengiriman tenaga kerja.
Ia mencontohkan seperti kebutuhan akan Balai Latihan Kerja (BLK) agar bisa dimodernisasi, serta keberadaan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) keterganakerjaan.
"Kemarin saya sudah minta pihak Kementerian Dalam Negeri untuk mengkoordinir semacam keputusan pemerintah agar institusi-institusi di tingkat pusat berkewajiban mengisi unsur-unsurnya dalam LTSA," katanya.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain sejumlah anggota DPR yang tergabung Tim Pengawas Pekerja Migran Indonesia, perwakilan dari Kementerian Naketrans, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Belum ada moratorium pengiriman PMI ke Malaysia
Baca juga: Wagub NTT: Moratorium pengiriman TKI perlu segera dilakukan
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pakar: Putusan MK merupakan pemandu konstitusional untuk amandemen UU Polri
15 November 2025 11:50 WIB
Kementerian PKP lakukan revisi efisiensi hingga pagu anggaran jadi Rp3,462 T
12 February 2025 16:56 WIB, 2025
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Kemdiktisaintek resmikan 33 prodi spesialis demi mempercepat pemenuhan dokter,
13 February 2026 18:43 WIB
Pemerintah menyiapkan beasiswa bagi dokter yang ambil spesialis di Undana
13 February 2026 17:00 WIB
Komisi X DPR meminta Kemendigdasmen revitalisasi sekolah daerah 3T jadi prioritas
13 February 2026 13:23 WIB
Undana hadirkan peta digital interaktif rumput laut berbasis AI bagi petani
12 February 2026 16:27 WIB
KPAI menemukan pencairan dana PIP kasus anak akhiri hidup di NTT terkendala teknis bank
11 February 2026 13:50 WIB