Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi implementasi mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Kupang Frengki Amalo di Kupang, Jumat, (15/9/2023) mengatakan bimbingan teknis yang diikuti seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah ini sejalan dengan komitmen Pemkot Kupang untuk meningkatkan pelayanan publik dan menegakkan supremasi hukum.
"Pemkot Kupang berusaha keras untuk memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat dilakukan dengan transparan, jujur dan bebas dari gratifikasi," katanya.
Menurut ia, upaya pengendalian gratifikasi dianggap penting, terutama pada sektor-sektor yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat, penyusunan anggaran, proses pemeriksaan, audit, pemantauan dan evaluasi, perjalanan dinas, mutasi dan promosi, negosiasi kontrak dan kerja sama serta proses pengadaan barang dan jasa.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Kupang selama ini telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan korupsi, di antaranya dengan mewajibkan para pejabat yang dilantik menduduki sebuah jabatan untuk menandatangani pakta integritas.
Mereka harus proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela dan siap menerima konsekuensi.
Khusus untuk pengendalian gratifikasi, Frengky menambahkan Pemerintah Kota Kupang juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, yang bertujuan memberikan pedoman kepada pejabat atau pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pejabat atau pegawai tentang gratifikasi, juga meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan gratifikasi dan menciptakan lingkungan kerja dan budaya yang transparan dan akuntabel.
Dia berharap bimbingan teknis yang juga diikuti para camat dan lurah itu dapat memberikan informasi dan bahan tindak lanjut bagi Pemkot Kupang dalam mengambil keputusan pada penyelenggaraan pemerintahan daerah guna memperbaiki kelemahan-kelemahan, terutama soal pengendalian gratifikasi.
"Kiranya kegiatan bimtek bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menambah wawasan dan perubahan pola pikir dalam pelaksanaan setiap kegiatan pemerintahan sehingga menciptakan good and clean governance. Saya berharap ke depan tidak ada lagi praktik gratifikasi dan tidak ada lagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang tersandung masalah hukum terkait gratifikasi,” kata Frengky.
Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Kupang Frengki Amalo di Kupang, Jumat, (15/9/2023) mengatakan bimbingan teknis yang diikuti seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah ini sejalan dengan komitmen Pemkot Kupang untuk meningkatkan pelayanan publik dan menegakkan supremasi hukum.
"Pemkot Kupang berusaha keras untuk memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat dilakukan dengan transparan, jujur dan bebas dari gratifikasi," katanya.
Menurut ia, upaya pengendalian gratifikasi dianggap penting, terutama pada sektor-sektor yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat, penyusunan anggaran, proses pemeriksaan, audit, pemantauan dan evaluasi, perjalanan dinas, mutasi dan promosi, negosiasi kontrak dan kerja sama serta proses pengadaan barang dan jasa.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Kupang selama ini telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan korupsi, di antaranya dengan mewajibkan para pejabat yang dilantik menduduki sebuah jabatan untuk menandatangani pakta integritas.
Mereka harus proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela dan siap menerima konsekuensi.
Khusus untuk pengendalian gratifikasi, Frengky menambahkan Pemerintah Kota Kupang juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, yang bertujuan memberikan pedoman kepada pejabat atau pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pejabat atau pegawai tentang gratifikasi, juga meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan gratifikasi dan menciptakan lingkungan kerja dan budaya yang transparan dan akuntabel.
Dia berharap bimbingan teknis yang juga diikuti para camat dan lurah itu dapat memberikan informasi dan bahan tindak lanjut bagi Pemkot Kupang dalam mengambil keputusan pada penyelenggaraan pemerintahan daerah guna memperbaiki kelemahan-kelemahan, terutama soal pengendalian gratifikasi.
"Kiranya kegiatan bimtek bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menambah wawasan dan perubahan pola pikir dalam pelaksanaan setiap kegiatan pemerintahan sehingga menciptakan good and clean governance. Saya berharap ke depan tidak ada lagi praktik gratifikasi dan tidak ada lagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang tersandung masalah hukum terkait gratifikasi,” kata Frengky.