Shanghai (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan, pemerintah akan membentuk Dewan Regional untuk mengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tidak lagi berstatus sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) karena berpindahnya Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
"Akan dibentuk namanya Dewan Regional. Dewan Regional ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok kemudian juga Tangerang, bahkan Cianjur dimasukkan," kata Wapres Ma'ruf Amin di Shanghai, China, Selasa, (19/9/2023).
Sebelumnya, dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Istana Merdeka, Selasa (12/9), nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN.
Penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Dewan Regional ini untuk mengharmonikan perencanaan. Supaya masing-masing kemudian tidak terjadi akibat-akibat yang banjir, kemudian (mengurus) transportasi juga," tambah Wapres.
Wapres menyebut Dewan Regional itu akan mengharmonikan perencanaan Jabodetabek hingga Cianjur sesuai dengan RUU DKJ.
"Saya kira rapat kabinet sudah membahas karena memang saat ini persiapan kepindahan ibu kota ke IKN sudah terus berjalan dan berproses dan sudah ada undang-undangnya ya. Karena itu, sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU DKJ namanya, jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta," jelas Wapres.
Namun karena nilai sejarahnya sebagai Ibu Kota maupun potensi yang ada di Jakarta maka perlu diberikan sebagai Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan landasan sosiologis dan historis.
"Dan Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang komplek, kompleksitas berbagai permasalahan perkotaan. Misalnya soal kemacetan, soal polusi, soal banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia semacam global lah," ungkap Wapres.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Badan Legislasi DPR telah menyepakati RUU tentang DKJ masuk Prolegnas Prioritas 2023. Keputusan ini dilakukan dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Kemenkumham di ruang rapat Baleg DPR pada Selasa (12/9).
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setelah perpindahan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur, Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta akan berganti jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), warga DKI Jakarta pun wajib mencetak ulang KTP elektronik (e-KTP).
Baca juga: Kualitas udara Jakarta terburuk nomor lima dunia
Baca juga: HUT RI 2024 awal ibu kota pindah dari Jakarta, menurut OIKN
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres sebut pemerintah bentuk Dewan Regional untuk urus DKJ
"Akan dibentuk namanya Dewan Regional. Dewan Regional ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok kemudian juga Tangerang, bahkan Cianjur dimasukkan," kata Wapres Ma'ruf Amin di Shanghai, China, Selasa, (19/9/2023).
Sebelumnya, dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Istana Merdeka, Selasa (12/9), nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN.
Penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Dewan Regional ini untuk mengharmonikan perencanaan. Supaya masing-masing kemudian tidak terjadi akibat-akibat yang banjir, kemudian (mengurus) transportasi juga," tambah Wapres.
Wapres menyebut Dewan Regional itu akan mengharmonikan perencanaan Jabodetabek hingga Cianjur sesuai dengan RUU DKJ.
"Saya kira rapat kabinet sudah membahas karena memang saat ini persiapan kepindahan ibu kota ke IKN sudah terus berjalan dan berproses dan sudah ada undang-undangnya ya. Karena itu, sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU DKJ namanya, jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta," jelas Wapres.
Namun karena nilai sejarahnya sebagai Ibu Kota maupun potensi yang ada di Jakarta maka perlu diberikan sebagai Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan landasan sosiologis dan historis.
"Dan Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang komplek, kompleksitas berbagai permasalahan perkotaan. Misalnya soal kemacetan, soal polusi, soal banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia semacam global lah," ungkap Wapres.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Badan Legislasi DPR telah menyepakati RUU tentang DKJ masuk Prolegnas Prioritas 2023. Keputusan ini dilakukan dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Kemenkumham di ruang rapat Baleg DPR pada Selasa (12/9).
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setelah perpindahan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur, Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta akan berganti jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), warga DKI Jakarta pun wajib mencetak ulang KTP elektronik (e-KTP).
Baca juga: Kualitas udara Jakarta terburuk nomor lima dunia
Baca juga: HUT RI 2024 awal ibu kota pindah dari Jakarta, menurut OIKN
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres sebut pemerintah bentuk Dewan Regional untuk urus DKJ