Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memiliki Peraturan Daerah perlindungan perempuan dan anak sebagai upaya perlindungan terhadap perempuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kami sudah memiliki Perda tentang perlindungan perempuan dan anak guna melindungi kaum perempuan dan anak dari tindakan kekerasan termasuk TPPO," kata Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Egusem Pieter Tahun saat dihubungi di Kupang, Kamis, (21/9/2023).

Ia menjelaskan setelah pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan memiliki Perda Perlindungan perempuan dan anak yang mulai diberlakukan pada 2022 pemerintah semakin gencar melakukan diskusi dan edukasi kepada warga tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan.

Menurut dia Kabupaten Timor Tengah Selatan memiliki kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tergolong tinggi sehingga pemerintah membuat perda tersebut sebagai upaya melindungi kaum perempuan dan anak dari tindakan kekerasan fisik maupun kekerasan lainnya.

"Pemerintah selalu rutin melakukan edukasi kepada warga hingga ke desa-desa tentang pentingnya perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak," tegas Egusem Pieter Tahun.

Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan kata dia tidak perlu lagi membuat perda baru khusus untuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena sudah memiliki Perda perlindungan perempuan dan anak.

Bupati Egusem Pieter Tahun menambahkan pemerintah kecamatan maupun desa terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga tentang risiko TPPO bagi perempuan yang ikut menjadi PMI secara ilegal.

Menurut dia Kabupaten Timor Tengah Selatan merupakan salah satu kabupaten di NTT yang ikut berkontribusi terhadap kasus TPPO di NTT.

Baca juga: Ombudsman NTT ajak masyarakat manfaatkan layanan perempuan dan anak

"Warga Kabupaten Timor Tengah Selatan yang menjadi korban TPPO cukup banyak. Para pekerja itu sebelum menuju Malaysia terlebih dahulu bekerja di Kalimantan dan tinggalkan kampung halaman di Timor Tengah Selatan dengan alasan kunjungan keluarga di Kalimantan, kami baru mengetahui keberadaan mereka di luar negeri setelah pulang dalam kondisi meninggal," kata Bupati Egusem Pieter Tahun.

Baca juga: YKBH Justitia: UU PPRT bukti pemerintah hargai martabat perempuan

Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan terus melakukan edukasi kepada warga untuk tidak pergi bekerja ke luar negeri secara ilegal tetapi melalui jalur resmi sehingga bisa mendapat perlindungan dari negara selama bekerja di luar negeri.

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024