Kupang (ANTARA) - Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Maxs UE Sanam menegaskan tidak bisa mencetak ulang ijazah alumnus yang diwisuda pada periode Juni dan September 2023 karena adanya kesalahan penulisan akreditasi perguruan tinggi pada ijazah.
"Ijazah baru tidak bisa dicetak kecuali ade-ade (adik-adik) alumni mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengadilan menginstruksikan mencetak ulang ijazah," kata dia di Kupang, Kamis, (21/9/2023).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan adanya tuntutan dari para alumnus agar Undana mencetak ulang ijazah karena adanya kesalahan penulisan akreditasi perguruan tinggi pada ijazah 3.956 alumnus yang diwisuda pada 2023.
Ia menjelaskan bahwa Undana bertanggung jawab atas kesalahan penulisan nomor akreditasi dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) rektor tentang pembetulan nomor akreditasi pada ijazah yang tertulis 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 seharusnya 121/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2023.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.
Pasal 17 Ayat 1 Permendikbudristek tersebut menyebutkan, "surat keterangan pengganti merupakan dokumen pengakuan yang dinilai sama dengan ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi”.
Untuk menyelaraskan ketentuan regulasi tersebut, pihaknya tidak akan mencetak ulang ijazah yang melampirkan nomor akreditasi perguruan tinggi yang sebenarnya, tetapi akan mengeluarkan SK Rektor Undana tentang pembetulan nomor akreditasi pada ijazah.
Dia mengatakan ijazah yang telah dikeluarkan merupakan dokumen yang sah dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kekeliruan pada penulisan nomor akreditasi universitas tidak akan memengaruhi proses lamaran kerja dan pihaknya akan membantu alumnus yang membutuhkan mediasi sesuai dengan tuntutan tempat di mana yang bersangkutan akan bekerja atau melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang terjadi karena murni kelalaian dari pihak Undana.
"Kami akan menyelidiki secara mendalam kelalaian tersebut dan akan dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap bagian akademik yang menangani urusan administrasi kemahasiswaan," katanya.
Baca juga: Undana siap sesuaikan kebijakan terkait penghapusan skripsi
Wakil Rektor Bidang Akademik Undana Annytha IR Detha mengatakan ijazah alumnus tetap berlaku dan akan dikeluarkan surat keputusan rektor tentang keterangan akreditasi perguruan tinggi untuk mengganti nomor akreditasi pada ijazah.
Baca juga: Undana ciptakan teknologi pengubah udara jadi air bersih di TTS
"Penomoran Ijazah Nasional (PIN) tidak bermasalah karena itu dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, hanya nomor akreditasi perguruan tinggi yang akan diganti dengan SK rektor," kata dia.
"Ijazah baru tidak bisa dicetak kecuali ade-ade (adik-adik) alumni mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengadilan menginstruksikan mencetak ulang ijazah," kata dia di Kupang, Kamis, (21/9/2023).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan adanya tuntutan dari para alumnus agar Undana mencetak ulang ijazah karena adanya kesalahan penulisan akreditasi perguruan tinggi pada ijazah 3.956 alumnus yang diwisuda pada 2023.
Ia menjelaskan bahwa Undana bertanggung jawab atas kesalahan penulisan nomor akreditasi dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) rektor tentang pembetulan nomor akreditasi pada ijazah yang tertulis 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 seharusnya 121/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2023.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.
Pasal 17 Ayat 1 Permendikbudristek tersebut menyebutkan, "surat keterangan pengganti merupakan dokumen pengakuan yang dinilai sama dengan ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi”.
Untuk menyelaraskan ketentuan regulasi tersebut, pihaknya tidak akan mencetak ulang ijazah yang melampirkan nomor akreditasi perguruan tinggi yang sebenarnya, tetapi akan mengeluarkan SK Rektor Undana tentang pembetulan nomor akreditasi pada ijazah.
Dia mengatakan ijazah yang telah dikeluarkan merupakan dokumen yang sah dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kekeliruan pada penulisan nomor akreditasi universitas tidak akan memengaruhi proses lamaran kerja dan pihaknya akan membantu alumnus yang membutuhkan mediasi sesuai dengan tuntutan tempat di mana yang bersangkutan akan bekerja atau melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang terjadi karena murni kelalaian dari pihak Undana.
"Kami akan menyelidiki secara mendalam kelalaian tersebut dan akan dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap bagian akademik yang menangani urusan administrasi kemahasiswaan," katanya.
Baca juga: Undana siap sesuaikan kebijakan terkait penghapusan skripsi
Wakil Rektor Bidang Akademik Undana Annytha IR Detha mengatakan ijazah alumnus tetap berlaku dan akan dikeluarkan surat keputusan rektor tentang keterangan akreditasi perguruan tinggi untuk mengganti nomor akreditasi pada ijazah.
Baca juga: Undana ciptakan teknologi pengubah udara jadi air bersih di TTS
"Penomoran Ijazah Nasional (PIN) tidak bermasalah karena itu dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, hanya nomor akreditasi perguruan tinggi yang akan diganti dengan SK rektor," kata dia.