Semarang (ANTARA) - Karpet merah bagi kepala daerah berumur di bawah 40 tahun belum terbentang luas menuju Istana meskipun majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan mereka bisa ikut bursa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Namun, sampai hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10), KPU RI belum merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
PKPU ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada tanggal 9 Oktober 2023, kemudian diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023.
PKPU yang baru berumur 3 hari setelah diundangkan itu seharusnya diubah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, khususnya Pasal 13 huruf q PKPU Pencalonan Peserta Pilpres.
Hal itu mengingat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final, yakni putusannya langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."
Akan tetapi, untuk mengubah Pasal 13 huruf q PKPU No. 19/2023, KPU RI tentunya harus mematuhi aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 75 ayat (4).
Lembaga penyelenggara pemilu ini wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP). Dalam RDP ini dihadiri pula Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Namun, yang menjadi kendala adalah pembacaan putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada saat DPR masih reses, mulai 4 Oktober hingga 30 Oktober 2023.
Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, PKPU Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres membuka peluang sejumlah pihak untuk mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
PKPU Pencalonan Peserta Pilpres yang saat ini masih berlaku masih memuat ketentuan syarat calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Lembaga penyelenggara pemilu ini menjadwalkan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 13 November 2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (18/10), menegaskan bahwa putusan MK tersebut berlaku sejak dibacakan, 16 Oktober 2023, sehingga KPU tidak perlu merevisi PKPU No. 19 Tahun 2023, atau cukup menyampaikan melalui surat kepada parpol. (Sumber: ANTARA, 18 Oktober 2023)
Sehari setelah putusan MK, lembaga penyelenggara ini mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian terhadap syarat usia bagi calon presiden dan wakil Presiden sehingga menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, perlu menetapkan Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kemungkinan karena waktu mepet, atau 3 hari sebelum pendaftaran pasangan calon, ditambah lagi Komisi II DPR RI sedang reses, KPU mengeluarkan keputusan tersebut agar pemilu tetap berlangsung sampai hari-H pencoblosan, Rabu, 14 Februari 2024.
Karena peraturan perundang-undangannya bukan berupa PKPU, melainkan keputusan KPU, pengujiannya melalui gugatan di peradilan tata usaha negara (PTUN). Bisa jadi, sejumlah pihak akan mem-PTUN-kan jika ada kepala daerah/anggota legislatif yang belum berumur paling rendah 40 tahun sebagai calon presiden/calon wakil presiden.
Keputusan ini hanya berlaku pada Pemilu 2024. Beda kalau berbentuk PKPU berlaku terus-menerus sepanjang pada pemilu berikutnya tidak ada perubahan atau pencabutan.
Hari pertama
Pada hari pertama pendaftaran pasangan calon, Kamis (19/10), KPU RI menerima bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Pasangan Amin ini berusia di atas 40 tahun. Anies Rasyid Baswedan berusia 54 tahun, sedangkan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berusia 57 tahun.
Pasangan calon ini diusulkan oleh tiga partai politik dari parlemen, yakni Partai NasDem memiliki 59 kursi DPR RI, PKB (58 kursi), dan PKS (50 kursi). Total kursi dari koalisi itu sebanyak 167 kursi atau melebihi dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Pada hari pertama ini, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. juga mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 di KPU RI, Jakarta. Usia Ganjar Pranowo 55 tahun, sedangkan Mohammad Mahfud Mahmodin berusia 66 tahun.
Pasangan ini didukung dua partai politik yang punya kursi di parlemen produk Pemilu 2019, yaitu PDI Perjuangan 128 kursi dan PPP 19 kursi atau totalnya 147 kursi. Ganjar-Mahfud juga didukung oleh dua partai nonparlemen, yakni Partai Hanura dan Perindo.
Sementara itu, Prabowo Subianto yang berusia 72 tahun hingga hari pertama pendaftaran pasangan calon belum menentukan pendampingnya pada Pilpres 2024.
Baca juga: Artikel - Merebut hati pemilih muda di Pemilu 2024
Prabowo didukung empat partai politik parlemen, yaitu Partai Gerindra (78 kursi), Partai Golkar (85 kursi), PAN (44 kursi), dan Partai Demokrat (54 kursi). Sementara itu, parpol nonparlemen, yaitu PBB, Partai Garuda, dan Partai Gelora.
Jika berdasarkan usia, lima orang itu tidak bersentuhan dengan persyaratan calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang termaktub dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, kecuali kalau ada yang menggandeng calon kepala daerah yang belum genap 40 tahun.
Baca juga: Artikel - Saatnya calon pemimpin memasarkan gagasan
Persyaratan dari sisi umur ini tampaknya patut dipikir ulang oleh partai pengusung calon peserta Pilpres 2024 agar KPU lebih fokus pada penyelenggaraan pemilu. Janganlah membuka ruang KPU berurusan dengan PTUN, uji materi PKPU terhadap UU Pemilu di Mahkamah Agung (MA), atau uji materi UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Karpet merah bagi kepala daerah menuju Istana belum terbentang luas
Namun, sampai hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10), KPU RI belum merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
PKPU ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada tanggal 9 Oktober 2023, kemudian diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023.
PKPU yang baru berumur 3 hari setelah diundangkan itu seharusnya diubah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, khususnya Pasal 13 huruf q PKPU Pencalonan Peserta Pilpres.
Hal itu mengingat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final, yakni putusannya langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."
Akan tetapi, untuk mengubah Pasal 13 huruf q PKPU No. 19/2023, KPU RI tentunya harus mematuhi aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 75 ayat (4).
Lembaga penyelenggara pemilu ini wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP). Dalam RDP ini dihadiri pula Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Namun, yang menjadi kendala adalah pembacaan putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada saat DPR masih reses, mulai 4 Oktober hingga 30 Oktober 2023.
Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, PKPU Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres membuka peluang sejumlah pihak untuk mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
PKPU Pencalonan Peserta Pilpres yang saat ini masih berlaku masih memuat ketentuan syarat calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Lembaga penyelenggara pemilu ini menjadwalkan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 13 November 2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (18/10), menegaskan bahwa putusan MK tersebut berlaku sejak dibacakan, 16 Oktober 2023, sehingga KPU tidak perlu merevisi PKPU No. 19 Tahun 2023, atau cukup menyampaikan melalui surat kepada parpol. (Sumber: ANTARA, 18 Oktober 2023)
Sehari setelah putusan MK, lembaga penyelenggara ini mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian terhadap syarat usia bagi calon presiden dan wakil Presiden sehingga menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, perlu menetapkan Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kemungkinan karena waktu mepet, atau 3 hari sebelum pendaftaran pasangan calon, ditambah lagi Komisi II DPR RI sedang reses, KPU mengeluarkan keputusan tersebut agar pemilu tetap berlangsung sampai hari-H pencoblosan, Rabu, 14 Februari 2024.
Karena peraturan perundang-undangannya bukan berupa PKPU, melainkan keputusan KPU, pengujiannya melalui gugatan di peradilan tata usaha negara (PTUN). Bisa jadi, sejumlah pihak akan mem-PTUN-kan jika ada kepala daerah/anggota legislatif yang belum berumur paling rendah 40 tahun sebagai calon presiden/calon wakil presiden.
Keputusan ini hanya berlaku pada Pemilu 2024. Beda kalau berbentuk PKPU berlaku terus-menerus sepanjang pada pemilu berikutnya tidak ada perubahan atau pencabutan.
Hari pertama
Pada hari pertama pendaftaran pasangan calon, Kamis (19/10), KPU RI menerima bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Pasangan Amin ini berusia di atas 40 tahun. Anies Rasyid Baswedan berusia 54 tahun, sedangkan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berusia 57 tahun.
Pasangan calon ini diusulkan oleh tiga partai politik dari parlemen, yakni Partai NasDem memiliki 59 kursi DPR RI, PKB (58 kursi), dan PKS (50 kursi). Total kursi dari koalisi itu sebanyak 167 kursi atau melebihi dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Pada hari pertama ini, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. juga mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 di KPU RI, Jakarta. Usia Ganjar Pranowo 55 tahun, sedangkan Mohammad Mahfud Mahmodin berusia 66 tahun.
Pasangan ini didukung dua partai politik yang punya kursi di parlemen produk Pemilu 2019, yaitu PDI Perjuangan 128 kursi dan PPP 19 kursi atau totalnya 147 kursi. Ganjar-Mahfud juga didukung oleh dua partai nonparlemen, yakni Partai Hanura dan Perindo.
Sementara itu, Prabowo Subianto yang berusia 72 tahun hingga hari pertama pendaftaran pasangan calon belum menentukan pendampingnya pada Pilpres 2024.
Baca juga: Artikel - Merebut hati pemilih muda di Pemilu 2024
Prabowo didukung empat partai politik parlemen, yaitu Partai Gerindra (78 kursi), Partai Golkar (85 kursi), PAN (44 kursi), dan Partai Demokrat (54 kursi). Sementara itu, parpol nonparlemen, yaitu PBB, Partai Garuda, dan Partai Gelora.
Jika berdasarkan usia, lima orang itu tidak bersentuhan dengan persyaratan calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang termaktub dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, kecuali kalau ada yang menggandeng calon kepala daerah yang belum genap 40 tahun.
Baca juga: Artikel - Saatnya calon pemimpin memasarkan gagasan
Persyaratan dari sisi umur ini tampaknya patut dipikir ulang oleh partai pengusung calon peserta Pilpres 2024 agar KPU lebih fokus pada penyelenggaraan pemilu. Janganlah membuka ruang KPU berurusan dengan PTUN, uji materi PKPU terhadap UU Pemilu di Mahkamah Agung (MA), atau uji materi UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Karpet merah bagi kepala daerah menuju Istana belum terbentang luas