Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan beberapa strategi yang disiapkan Pemerintah agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat tetap menjaga netralitas menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Beberapa strategi itu di antaranya ialah pembuatan pakta integritas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait netralitas dalam Pemilu hingga pemantauan langsung kepada para ASN di ruang digital.
"Itu semua sudah jadi kesepakatan bersama, dan sudah ada regulasi lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur bahwa ASN itu memang harus netral, ASN harus menjaga netralitas (jelang pemilu)," kata Budi di Jakarta, Senin, (23/10/2023).
Adapun SKB yang dimaksud mengacu pada SKB yang diresmikan pada 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitasi Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam SKB tersebut, para ASN diminta untuk menandatangani pakta integritas yang salah satu syaratnya terkait dengan penggunaan media sosial seperti tidak mem-follow atau menyukai konten dari akun media sosial para calon kontestan Pemilu.
ASN juga diminta untuk tidak menunjukkan komentar dukungan bahkan menyebar kabar tidak benar mengenai Pemilu 2024 lewat kanal media sosial pribadi mereka.
Budi juga mengatakan strategi lainnya yang digunakan Pemerintah untuk menjaga netralitas ASN selama Pemilu 2024 ialah dengan memanfaatkan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) yang melibatkan lintas kementerian, lembaga, hingga BUMN dan BUMD untuk menggaungkan semangat Pemilu Damai 2024.
Lewat badan tersebut, para humas diajak untuk mengamplifikasi pesan Pemilu Damai sehingga dapat tercipta opini publik yang positif terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Humas Pemerintah harus menjaga netralitasnya dalam tahun politik, khususnya dalam menyampaikan informasi berimbang, akurat, dan objektif," ujar Budi.
Terakhir, Budi mengatakan strategi lainnya yang digunakan Pemerintah untuk menjaga netralitas ASN saat Pemilu ialah dengan menyiapkan patroli siber.
Patroli siber itu dimaksudkan dengan memantau akun media sosial dan gerak-gerik ASN di ruang digital agar tetap sesuai dengan visi netralitas ASN.
"Iya ada itu (pemantauan), itu sesuai ketentuan undang-undang. Nanti ada juga dari Bawaslu, mereka juga bisa memantau dan menegur apabila ada ASN yang terindikasi menjadi tim sukses (salah satu kontestan Pemilu)," kata Menteri Budi.
Baca juga: Menkominfo mengajak jurnalis wujudkan pemilu damai di Papua Barat
Baca juga: Menkominfo menilai siaran Ganjar Pranowo di azan TV tak mengganggu masyarakat
Beberapa strategi itu di antaranya ialah pembuatan pakta integritas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait netralitas dalam Pemilu hingga pemantauan langsung kepada para ASN di ruang digital.
"Itu semua sudah jadi kesepakatan bersama, dan sudah ada regulasi lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur bahwa ASN itu memang harus netral, ASN harus menjaga netralitas (jelang pemilu)," kata Budi di Jakarta, Senin, (23/10/2023).
Adapun SKB yang dimaksud mengacu pada SKB yang diresmikan pada 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitasi Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam SKB tersebut, para ASN diminta untuk menandatangani pakta integritas yang salah satu syaratnya terkait dengan penggunaan media sosial seperti tidak mem-follow atau menyukai konten dari akun media sosial para calon kontestan Pemilu.
ASN juga diminta untuk tidak menunjukkan komentar dukungan bahkan menyebar kabar tidak benar mengenai Pemilu 2024 lewat kanal media sosial pribadi mereka.
Budi juga mengatakan strategi lainnya yang digunakan Pemerintah untuk menjaga netralitas ASN selama Pemilu 2024 ialah dengan memanfaatkan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) yang melibatkan lintas kementerian, lembaga, hingga BUMN dan BUMD untuk menggaungkan semangat Pemilu Damai 2024.
Lewat badan tersebut, para humas diajak untuk mengamplifikasi pesan Pemilu Damai sehingga dapat tercipta opini publik yang positif terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Humas Pemerintah harus menjaga netralitasnya dalam tahun politik, khususnya dalam menyampaikan informasi berimbang, akurat, dan objektif," ujar Budi.
Terakhir, Budi mengatakan strategi lainnya yang digunakan Pemerintah untuk menjaga netralitas ASN saat Pemilu ialah dengan menyiapkan patroli siber.
Patroli siber itu dimaksudkan dengan memantau akun media sosial dan gerak-gerik ASN di ruang digital agar tetap sesuai dengan visi netralitas ASN.
"Iya ada itu (pemantauan), itu sesuai ketentuan undang-undang. Nanti ada juga dari Bawaslu, mereka juga bisa memantau dan menegur apabila ada ASN yang terindikasi menjadi tim sukses (salah satu kontestan Pemilu)," kata Menteri Budi.
Baca juga: Menkominfo mengajak jurnalis wujudkan pemilu damai di Papua Barat
Baca juga: Menkominfo menilai siaran Ganjar Pranowo di azan TV tak mengganggu masyarakat