Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menetapkan 768 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun anggaran 2024 untuk memperkuat pelayanan publik dan pemerataan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mulai hari ini status Bapak-Ibu sudah bukan honor atau PTT lagi, tetapi ASN. Artinya, harus tertib, taat pada aturan, menghargai pimpinan, dan sejalan dengan visi, misi, serta program Pemkot Kupang,” kata Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo di Kupang, Senin.
Ia menjelaskan, percepatan penetapan tahap kedua ini menunjukkan komitmen nyata Pemkot Kupang dalam memberikan kepastian dan penghargaan kepada para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Waktu penyerahan tahap pertama kita termasuk yang paling cepat, dan saya tidak mau kalau tahap kedua justru jadi yang paling terakhir di tingkat provinsi,” katanya.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang atas kerja cepat dalam mempercepat proses administrasi penetapan surat keputusan (SK) PPPK tahap II.
Christian menegaskan, pengangkatan PPPK bukan sekadar formalitas, tetapi momentum penting untuk meneguhkan semangat pengabdian dan profesionalisme dalam tugas pelayanan publik.
“Setelah ini, PT Taspen akan memberi pelatihan tentang pengelolaan keuangan yang baik agar menjadi bekal bagi PPPK yang baru,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris BKPPD Kota Kupang Eirene Margareta Jusuf dalam laporan panitia mengatakan pelaksanaan seleksi PPPK tahap kedua dimulai dari pendaftaran secara daring melalui portal SSCASN, seleksi administrasi, hingga seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada pertengahan Mei 2025 di Asrama Haji Kota Kupang.
“Dari total 1.650 pelamar, sebanyak 772 orang dinyatakan lulus seleksi. Namun, satu orang meninggal dunia, satu mengundurkan diri, dan dua masih dalam proses administrasi, sehingga 768 PPPK yang resmi menerima SK pengangkatan,” kata dia.


