Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi soal perintah membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN) akan dijadikan sebagai masukan dalam revisi Undang-Undang ASN.
"Tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan MK. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi UU ASN yang saat ini sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas yang disepakati antara DPR dan pemerintah," kata Rifqi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan sejak dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sistem merit dalam birokrasi sejatinya dijalankan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, dengan adanya Putusan MK Nomor Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada Kamis (16/10), Rifqi sependapat bahwa perlu dibentuk lembaga independen baru yang berfungsi secara otonom.
"Dengan adanya putusan MK ini, kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian ASN dapat dilakukan dengan baik," katanya.
Rifqi juga mengatakan Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang melakukan kajian mendalam terkait dua hal penting dalam revisi UU ASN.
Pertama, memastikan sistem meritokrasi diterapkan secara merata di seluruh Indonesia tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah.
"Tidak boleh lagi ada kejomplangan ASN di daerah satu dengan daerah lain, maupun ASN di pemerintahan daerah dengan kementerian lembaga," katanya.
Kedua, menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.
Dia menambahkan Komisi II DPR RI berkomitmen agar niat baik dalam menjaga profesionalitas ASN sejalan dengan semangat putusan MK, terutama untuk mencegah politisasi birokrasi menjelang pemilu maupun pilkada.
"Sehingga niat baik Komisi II DPR RI dengan kehendak putusan MK ini memiliki keinginan yang sama," tambah Rifqi.
Sebelumnya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen yang bertujuan mengawasi penerapan sistem merit hingga perilaku ASN dalam waktu dua tahun.
Perintah itu tertuang dalam Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diajukan Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch.
Perkara uji materi ini berawal dari dihapuskannya eksistensi KASN. Melalui UU 20/2023, kewenangan yang semula milik KASN diserahkan kepada BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah mengatakan jika melihat sejarah perkembangan kepegawaian di Indonesia, salah satu persoalan ASN adalah mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan kepentingan pribadi.
Terhadap persoalan itu, MK menilai, perlu ada pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan.
Maka dari itu, sebagai bagian dari desain menjaga kemandirian ASN dan sekaligus melindungi karier ASN, Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:
Penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen.
"Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, kemarin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR: Putusan MK soal lembaga pengawas ASN jadi masukan revisi UU ASN

