Kupang (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Kupang,Fahrensy P Funay, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu untuk netral dan tidak memihak maupun menjadi tim sukses para bakal calon presiden dan wakil presiden maupun legislatif dalam pemilu 2024.
"ASN tidak boleh ikut kegiatan politik dalam menghadapi pemilu 2024. ASN memang memiliki hak politik untuk memilih tetapi tidak masuk dalam kegiatan politik praktis," kata dia, di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, (23/10/2023).
Ia mengatakan hal itu terkait netralitas ASN dalam menghadapi pemilu dan pilkada serentak pada 2024.
Menurut dia netralitas menjadi keharusan bagi setiap ASN maupun PTT dalam berbagai perhelatan politik.
Ia mengatakan ASN dan PTT lingkup Kupang untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemilu dan pemilu kepala daerah serentak tahun 2023 dengan menahan diri dan menjaga netralitas ASN.
Terhadap ASN maupun PTT yang menjadi tim sukses calon tertentu dipastikan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku yang mengatur tentang disiplin ASN.
"Apabila terkait kasus tindak pidana maka tentu diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan dalam mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kupang 2024, Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan dana pilkada untuk KPU mencapai Rp28,5 miliar melalui dua tahun anggaran yaitu TA 2023 dan TA 2024.
Pemerintah Kota Kupang diwajibkan untuk menyiapkan anggaran Pemilu kepala daerah serentak sesuai dengan ketentuan yakni sebesar 40 persen dari alokasi anggaran yang telah disepakati antara Pemda dengan KPU dan Bawaslu dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023 yaitu Rp11 miliar lebih dari dana Rp28,5 miliar.
"Sedangkan 60 persen yang tersisa akan dialokasikan pada tahun anggaran 2024 mendatang," kata dia.
Baca juga: Pengamat: Netralitas ASN tidak bisa dinilai dari unggahan foto
Baca juga: Menkominfo: Pemerintah siapkan strategi agar ASN netral di Pemilu 2024
"ASN tidak boleh ikut kegiatan politik dalam menghadapi pemilu 2024. ASN memang memiliki hak politik untuk memilih tetapi tidak masuk dalam kegiatan politik praktis," kata dia, di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, (23/10/2023).
Ia mengatakan hal itu terkait netralitas ASN dalam menghadapi pemilu dan pilkada serentak pada 2024.
Menurut dia netralitas menjadi keharusan bagi setiap ASN maupun PTT dalam berbagai perhelatan politik.
Ia mengatakan ASN dan PTT lingkup Kupang untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemilu dan pemilu kepala daerah serentak tahun 2023 dengan menahan diri dan menjaga netralitas ASN.
Terhadap ASN maupun PTT yang menjadi tim sukses calon tertentu dipastikan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku yang mengatur tentang disiplin ASN.
"Apabila terkait kasus tindak pidana maka tentu diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan dalam mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kupang 2024, Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan dana pilkada untuk KPU mencapai Rp28,5 miliar melalui dua tahun anggaran yaitu TA 2023 dan TA 2024.
Pemerintah Kota Kupang diwajibkan untuk menyiapkan anggaran Pemilu kepala daerah serentak sesuai dengan ketentuan yakni sebesar 40 persen dari alokasi anggaran yang telah disepakati antara Pemda dengan KPU dan Bawaslu dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023 yaitu Rp11 miliar lebih dari dana Rp28,5 miliar.
"Sedangkan 60 persen yang tersisa akan dialokasikan pada tahun anggaran 2024 mendatang," kata dia.
Baca juga: Pengamat: Netralitas ASN tidak bisa dinilai dari unggahan foto
Baca juga: Menkominfo: Pemerintah siapkan strategi agar ASN netral di Pemilu 2024