Kupang (ANTARA News NTT) - Komisi I DPRD Nusa Tenggara Timur mendukung langkah kepolisian dalam mengusut dugaan adanya penyimpangan dalam proses seleksi calon komisioner KPU NTT.

"Pada prinsipnya kami mendukung langkah Polda NTT dalam mengusut proses seleksi calon komisioner tersebut," kata Ketua Komisi I DPRD NTT Proklamasi Ebu Tho kepada Antara di Kupang, Senin (28/1).

Diduga kuat ada permasalahan serius dalam penetapan komisioner KPU NTT, sehingga sampai sejauh ini KPU Pusat juga belum menetapkan komisioner KPU NTT untuk periode 2019-2024.

Padahal, tim seleksi sudah menyerahkan 10 nama calon komisioner KPU NTT pada November 2018 untuk ditetapkan agar mereka bisa segera bekerja dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2019 yang sudah di depan mata ini.

Atas dasar itu, Polda NTT mulai menelusuri kendalanya untuk mengetahui sebab-musebab belum ditetapkannya komisioner KPU NTT oleh KPU Pusat tersebut.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan terpisah mengatakan Polda NTT tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proses seleksi komisioner KPU Provinsi NTT.

Penyelidikan ini dilakukan untuk merespon informasi yang berkembang, terkait permintaan KPU Pusat yang meminta dilakukan seleksi ulang terhadap komisioner KPU Provinsi NTT.

Baca juga: DPRD segera bertemu KPU bahas komisioner KPU NTT

"Terkait informasi yang beredar bahwa KPU Pusat belum menetapkan komisioner KPU Provinsi karena diduga proses seleksinya bermasalah," katanya.

Jules menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk mendalami sejauh mana proses seleksi ini dilakukan oleh tim seleksi secara benar dan profesional.

"Kita mau memastikan akan mengusut tuntas kasus ini agar pelaksanaan pileg dan pilpres berjalan aman dan sejuk, tanpa adanya gangguan apapun," katanya.

Ia berjanji akan menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik sehingga publik dapat mengetahui secara transparan apa yang terjadi dalam proses seleksi tersebut.

Sekretaris KPU NTT Ulbadus Gogi menyatakan menghargai langkah Polda NTT dalam mengusut proses seleksi calon komisioner KPU NTT yang diduga bermasalah itu.

"Kami mempersilakan dan tentu juga memberikan dukungan kepada kepolisian agar proses ini segera berakhir, karena pemilu sudah di depan mata," katanya.

Menurut dia, tim seleksi (Timsel) sudah menyelesaikan tugas dengan menghasilkan sepuluh calon. Nama-nama calon itu sudah diserahkan kepada KPU Pusat pada November 2018 lalu untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Baca juga: DPRD desak KPU Pusat segera tuntaskan seleksi komisioner KPU NTT

"KPU Pusat yang berwenang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepuluh nama yang diajukan timsel untuk menghasilkan lima komisioner," ujarnya.

Hanya saja, sampai saat ini, KPU Pusat belum mengeluarkan jadwal untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepulun calon yang diajukan timsel tersebut.

Sepuluh nama yang dikirim Timsel itu adalah Marthin Bara Lay, Thomas Dohu, Muhammad Hatta Sina, James Welem Ratu, Yosafat Koli, Sisilia Prisca Tes, Lodiwik Roga, Redemptus Henry Dewanto Dao, Frasiskus Vincent Diaz dan Hanna Mariana Baun.

"Namun, jika dalam proses seleksi calon komisioner itu ada hal yang dianggap melanggar tata aturan, maka pihak kepolisian yang bertindak untuk memprosesnya untuk meminta pertanggungjawaban," demikian Ubaldus Gogi.

Baca juga: DPRD minta agar komisioner KPU NTT segera dilantik
Baca juga: Bawaslu : Komisioner KPU NTT Harus Segera Ditetapkan

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024