Mahfud MD bilang putusan MKMK untuk Anwar Usman di luar ekspektasi
Rabu, 8 November 2023 13:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md. saat ditemui usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman di luar ekspektasi.
Mahfud menilai tindakan tersebut sangat berani untuk dilakukan oleh MKMK.
"Bagus, saya di luar ekspektasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, (8/11/2023).
Mahfud menduga sanksi yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman hanya berupa teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang.
Namun, pada faktanya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK saat pembacaan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Sanksi pemberhentian tersebut membuat Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.
"Ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu. Itu 'kan bagus, berani," kata Mahfud.
Anwar Usman pun tidak bisa mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman bukan pemberhentian dengan tidak hormat yang membuatnya bisa melakukan banding melalui majelis banding.
"Kalau dipecat beneran, itu ada bandingnya. Akan tetapi, kalau diberhentikan dari jabatan dengan hormat, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai. Naik banding bukan saja berisiko tidak memberi kepastian, melainkan bisa saja hakim bandingnya itu masuk angin," kata Mahfud.
Baca juga: MKMK tidak berwenang menilai putusan MK soal syarat usia capres-cawapres
Baca juga: Legislator: Putusan MK menjadi pertimbangan bahas revisi UU MK
Mahfud menilai tindakan tersebut sangat berani untuk dilakukan oleh MKMK.
"Bagus, saya di luar ekspektasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, (8/11/2023).
Mahfud menduga sanksi yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman hanya berupa teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang.
Namun, pada faktanya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK saat pembacaan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Sanksi pemberhentian tersebut membuat Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.
"Ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu. Itu 'kan bagus, berani," kata Mahfud.
Anwar Usman pun tidak bisa mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman bukan pemberhentian dengan tidak hormat yang membuatnya bisa melakukan banding melalui majelis banding.
"Kalau dipecat beneran, itu ada bandingnya. Akan tetapi, kalau diberhentikan dari jabatan dengan hormat, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai. Naik banding bukan saja berisiko tidak memberi kepastian, melainkan bisa saja hakim bandingnya itu masuk angin," kata Mahfud.
Baca juga: MKMK tidak berwenang menilai putusan MK soal syarat usia capres-cawapres
Baca juga: Legislator: Putusan MK menjadi pertimbangan bahas revisi UU MK
Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rapat Paripurna DPR setuju MKMK tak bisa proses laporan pencalonan Adies Kadir di MK
19 February 2026 12:11 WIB
MKMK bilang Saldi Isra tidak langgar kode etik soal dugaan afiliasi PDIP
28 March 2024 14:45 WIB, 2024
MK tegaskan akan berupaya maksimal untuk mengembalikan kepercayaan publik
08 March 2024 17:00 WIB, 2024
MKMK tidak berwenang menilai putusan MK soal syarat usia capres-cawapres
07 November 2023 20:55 WIB, 2023
MKMK tekankan putusannya berdampak pada pendaftaran capres/cawapres
03 November 2023 13:57 WIB, 2023
BEM Unusia minta MKMK tak sertakan Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Pemilu
02 November 2023 15:55 WIB, 2023
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Kepala Divisi Korporasi BJB Dicky Syahbandinata divonis bebas perkara korupsi Sritex
07 May 2026 14:25 WIB