Logo Header Antaranews Kupang

Ditjenpas NTT berikrar berantas narkoba dan Hp ilegal

Sabtu, 9 Mei 2026 12:13 WIB
Image Print
Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar (di podium) memberikan amanat dalam upacara pembacaan ikrar petugas pemasyarakatan di Kupang, Jumat (8/5/2025). (ANTARA/Yoseph Boli Bataona)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) berikrar memberantas narkoba, handphone (Hp) ilegal, dan penipuan di lapas dan rutan guna memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dan aman.

Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar di Kupang, Jumat, mengatakan komitmen tersebut merupakan bagian dari ikrar yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sesuai instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Kami di jajaran NTT, seluruh petugas hari ini berikrar sesuai instruksi Bapak Agus Menteri Imipas. Selanjutnya, akan dilakukan berbagai langkah konkret untuk pemberantasan narkoba di dalam lapas, termasuk peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan penipuan,” katanya saat memimpin pembacaan ikrar petugas pemasyarakatan.

Ia menjelaskan seluruh jajaran lapas dan rutan di Indonesia diperintahkan melaksanakan kegiatan tersebut secara serentak, yang diikuti dengan penguatan pengawasan di masing-masing wilayah.

“Sampai saat ini, kami rutin melaksanakan razia di lapas dan rutan se-NTT. Seluruh jajaran pemasyarakatan juga wajib melaksanakan razia secara berkala,” ujarnya

Selain itu, pihaknya terus meningkatkan monitoring serta mengingatkan seluruh jajaran agar konsisten dalam upaya pencegahan peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan praktik penipuan.

Menurut dia, kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah NTT tergolong rendah dibandingkan daerah lain, dengan jumlah warga binaan yang terlibat sekitar 71 orang dan sebagian besar berasal dari luar daerah.

“Bersyukur, di wilayah NTT kasus narkoba tergolong sedikit dibandingkan daerah lain. Hal ini patut kita syukuri. Jajaran pemasyarakatan dan lingkungan sekitar juga memastikan tidak terlibat dalam peredaran narkoba,” katanya.

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya tetap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk bertukar data dan informasi guna menekan serta mencegah masuknya narkoba ke wilayah tersebut.

Terkait penegakan disiplin, ia menegaskan petugas yang terbukti terlibat narkoba akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pelanggaran terkait penggunaan Hp ilegal akan dikenakan sanksi internal berat dan dapat berujung pidana jika terbukti digunakan untuk tindak kejahatan, termasuk peredaran narkoba dan penipuan.

Untuk memperkuat pengawasan, tambah dia, Ditjenpas NTT juga rutin melakukan pemeriksaan seperti tes urine bagi petugas dan warga binaan secara berkala dan acak, bahkan hingga dua kali dalam sepekan.

“Kami berharap tidak ada masyarakat maupun oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk yang mencoba memasukkan handphone ilegal ke dalam lapas. Kami bersama jajaran terus berkomitmen memberantas handphone ilegal, narkoba, dan penipuan di lingkungan pemasyarakatan,” katanya.

Pada kesempatan itu kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi sosialisasi antinarkoba oleh BNN Provinsi NTT serta tes urine kepada jajaran Kanwil Ditjenpas NTT.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026