Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resort Sikka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sikka berasal dari pengedar warga dari Kabupaten Ende di provinsi tersebut.
"Pengungkapan peredaran narkoba tersebut setelah aparat polisi berhasil menangkap pengedar sabu-sabu berinisial MS, di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka yang dari pengakuannya mendapatkan pasokan sabu-sabu dari N, warga Kabupaten Ende," kata Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen, Rabu, (8/11/2023).
Polisi menangkap MS, dengan barang bukti berupa sabu-sabu yang disimpan di saku celana bagian kanan.
"Aparat Kepolisian menemukan satu paket klip plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang tersimpan di saku celana bagian kanan pelaku," kata
Ia menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika itu diketahui setelah adanya informasi yang diterima oleh petugas Satres Narkoba Polres Sikka.
Menurut Wakapolres, tim Satres Narkoba Polres Sikka yang telah mendapatkan informasi berupaya menghentikan satu sepeda motor yang sesuai dengan deskripsi yang mereka miliki saat sedang melintas di Napung Langir, Pasar Bambu, RT 007/RW 001, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka pada 3 November 2023 sekitar pukul 21.40 WITA.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket klip plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-shbu yang tersimpan di saku celana pelaku MS.
“Setelah barang bukti tersebut ditemukan dan ditunjukkan kepada saudara MS dan disaksikan oleh masyarakat, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," jelas Wakapolres Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen.
Wakapolres juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari seseorang dengan inisial N warga Kabupaten Ende.
Baca juga: Satgas Pamtas tangkap dua warga Malaysia bawa narkoba
Saat ini menurut dia tim Satres Narkoba Polres Sikka sedang melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap N yang terduga sebagai pengedar narkoba.
Baca juga: Polisi ungkap pengedar narkoba di Labuan Bajo
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran tersebut mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal satu miliar rupiah hingga sepuluh miliar rupiah, atau pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.
"Pengungkapan peredaran narkoba tersebut setelah aparat polisi berhasil menangkap pengedar sabu-sabu berinisial MS, di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka yang dari pengakuannya mendapatkan pasokan sabu-sabu dari N, warga Kabupaten Ende," kata Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen, Rabu, (8/11/2023).
Polisi menangkap MS, dengan barang bukti berupa sabu-sabu yang disimpan di saku celana bagian kanan.
"Aparat Kepolisian menemukan satu paket klip plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang tersimpan di saku celana bagian kanan pelaku," kata
Ia menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika itu diketahui setelah adanya informasi yang diterima oleh petugas Satres Narkoba Polres Sikka.
Menurut Wakapolres, tim Satres Narkoba Polres Sikka yang telah mendapatkan informasi berupaya menghentikan satu sepeda motor yang sesuai dengan deskripsi yang mereka miliki saat sedang melintas di Napung Langir, Pasar Bambu, RT 007/RW 001, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka pada 3 November 2023 sekitar pukul 21.40 WITA.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket klip plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-shbu yang tersimpan di saku celana pelaku MS.
“Setelah barang bukti tersebut ditemukan dan ditunjukkan kepada saudara MS dan disaksikan oleh masyarakat, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," jelas Wakapolres Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen.
Wakapolres juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari seseorang dengan inisial N warga Kabupaten Ende.
Baca juga: Satgas Pamtas tangkap dua warga Malaysia bawa narkoba
Saat ini menurut dia tim Satres Narkoba Polres Sikka sedang melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap N yang terduga sebagai pengedar narkoba.
Baca juga: Polisi ungkap pengedar narkoba di Labuan Bajo
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran tersebut mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal satu miliar rupiah hingga sepuluh miliar rupiah, atau pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.