Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memulangkan 75 pekerja antarkerja antardaerah (AKAD) ke daerah masing-masing karena hendak berangkat ke Kalimantan secara ilegal (nonprosedural) dari Labuan Bajo.

"Kami telah memulangkan 75 orang AKAD nonprosedural yang berasal dari Kecamatan Welak, Lembor, Sano Nggoang, dan Kabupaten Manggarai," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UMKM Manggarai Barat Theresia Asmon dari Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kamis, (23/11/2023).

Pemulangan 75 orang yang terdiri atas 61 orang dewasa dan 14 orang anak-anak ini merupakan tindak lanjut dari upaya Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kabupaten Manggarai Barat yang menggagalkan keberangkatan mereka ke Kalimantan, Rabu malam.

Theresia menjelaskan para pekerja itu direkrut oleh perusahaan yang tidak memiliki izin merekrut di NTT.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pekerja, kata dia, pihaknya tidak menemukan adanya kontrak kerja atau informasi resmi dari perusahaan yang telah merekrut.

"Dua orang sebagai pegawai perusahaan dan koordinator lapangan sedang dalam pemeriksaan," ucapnya.

Ia menegaskan agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar wilayah Manggarai Barat harus legal dengan memenuhi sejumlah ketentuan resmi, di antaranya direkrut perusahaan yang berizin dan adanya kontrak kerja secara tertulis.

Baca juga: Polri selamatkan 3.000 pekerja migran Indonesia dari TPPO

Dia mengatakan pihaknya selalu melakukan verifikasi profil perusahaan yang melakukan perekrutan dan aturan perusahaan agar para pekerja tidak dirugikan ketika bekerja di daerah tujuan.

Baca juga: Densus 88 dan BP2MI kolaborasi cegah radikalisme di kalangan PMI

"Kita koordinasi dengan perusahaan, kalau mau tetap diberangkatkan mereka harus penuhi prosedur tenaga kerja," katanya..

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024