Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) membubarkan kegiatan kampanye dilakukan para caleg dari enam partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kupang,.Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian sebelum melaksanakan kegiatan kampanye.
"Sesuai data yang ada terdapat enam kegiatan kampanye dilakukan caleg dari enam partai politik yang terpaksa dibubarkan karena tidak mengantongi STTP dari Kepolisian," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo di Kupang, Senin, (11/12/2023).
Marthoni Reo mengatakan hal itu terkait hasil evaluasi pengawasan tahapan pemilu selama dua minggu kegiatan kampanye yang dilakukan para peserta pemilu di Kabupaten Kupang.
Menurut dia, masa kampanye pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 peserta pemilu yang melakukan kegiatan kampanye, wajib mengantongi STTP dari kepolisian.
Dikatakannya, apabila peserta pemilu melakukan kampanye tanpa mengantongi STTP Kepolisian maka masuk dalam kategori pelanggaran sehingga kegiatan kampanye bisa dibubarkan.
"Ada enam kegiatan kampanye yang dilakukan partai peserta pemilu yang terpaksa dibubarkan karena tidak memiliki STTP. Hal itu wajib dimiliki peserta pemilu maupun caleg sehingga memudahkan Bawaslu maupun Kepolisian dalam melakukan pengawasan serta pengamanan saat kampanye berlangsung," kata Marthoni Reo.
Dia menambahkan tidak semua partai peserta pemilu di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse Timor Leste itu mengurus STTP, sehingga ada yang melakukan kegiatan kampanye yang dilakukan para caleg DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kupang tanpa STTP yang akhirnya terpaksa kegiatan kampanye dihentikan oleh Bawaslu.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Kupang identifikasi TPS yang rawan distribusi logistik
"Mengumpulkan massa, membagikan atribut parti dan caleg harus ada izin dari Kepolisian. Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian apabila ada kegiatan kampanye tanpa STTP harus dibubarkan," kata Martino Reo.
Baca juga: Polda NTT patroli dialogis jaga keamanan pemilu 2024
Didampingi dua komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang dari Divisi Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Maria Yulita Sarina serta dari Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Suhardin Anas, ia menambahkan kampanye Pemilu 2024 yang dibubarkan, yaitu kampanye yang dilakukan caleg Partai Gerindra, Gelora, Golkar, PPP, Garuda dan PKS.
"Sesuai data yang ada terdapat enam kegiatan kampanye dilakukan caleg dari enam partai politik yang terpaksa dibubarkan karena tidak mengantongi STTP dari Kepolisian," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo di Kupang, Senin, (11/12/2023).
Marthoni Reo mengatakan hal itu terkait hasil evaluasi pengawasan tahapan pemilu selama dua minggu kegiatan kampanye yang dilakukan para peserta pemilu di Kabupaten Kupang.
Menurut dia, masa kampanye pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 peserta pemilu yang melakukan kegiatan kampanye, wajib mengantongi STTP dari kepolisian.
Dikatakannya, apabila peserta pemilu melakukan kampanye tanpa mengantongi STTP Kepolisian maka masuk dalam kategori pelanggaran sehingga kegiatan kampanye bisa dibubarkan.
"Ada enam kegiatan kampanye yang dilakukan partai peserta pemilu yang terpaksa dibubarkan karena tidak memiliki STTP. Hal itu wajib dimiliki peserta pemilu maupun caleg sehingga memudahkan Bawaslu maupun Kepolisian dalam melakukan pengawasan serta pengamanan saat kampanye berlangsung," kata Marthoni Reo.
Dia menambahkan tidak semua partai peserta pemilu di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse Timor Leste itu mengurus STTP, sehingga ada yang melakukan kegiatan kampanye yang dilakukan para caleg DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kupang tanpa STTP yang akhirnya terpaksa kegiatan kampanye dihentikan oleh Bawaslu.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Kupang identifikasi TPS yang rawan distribusi logistik
"Mengumpulkan massa, membagikan atribut parti dan caleg harus ada izin dari Kepolisian. Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian apabila ada kegiatan kampanye tanpa STTP harus dibubarkan," kata Martino Reo.
Baca juga: Polda NTT patroli dialogis jaga keamanan pemilu 2024
Didampingi dua komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang dari Divisi Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Maria Yulita Sarina serta dari Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Suhardin Anas, ia menambahkan kampanye Pemilu 2024 yang dibubarkan, yaitu kampanye yang dilakukan caleg Partai Gerindra, Gelora, Golkar, PPP, Garuda dan PKS.