Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT agar menyelesaikan tiga laporan masyarakat tentang pengawasan dan pemeriksaan pada masalah ketenagakerjaan.

"Tema ketenagakerjaan menjadi atensi khusus karena laporan dengan substansi ketenagakerjaan termasuk enam besar substansi yang paling sering dilaporkan masyarakat NTT," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, Selasa, (19/12/2023).

Darius menjelaskan laporan masyarakat yang harus diselesaikan oleh Diskopnakertrans NTT berkaitan dengan dugaan maladministrasi yakni tidak memberikan pelayanan pengawasan ketenagakerjaan dan pelayanan pemeriksaan ketenagakerjaan.

Menurut dia, dugaan tidak memberikan pelayanan pengawasan ketenagakerjaan itu berkaitan dengan penanganan pemenuhan hak normatif pelapor berupa upah lembur dan hak normatif lain.

"Tema ketenagakerjaan itu memang menjadi atensi khusus dari masyarakat NTT saat ini," katanya.

Hal itu tercermin dari banyaknya laporan yang masuk ke Ombudsman NTT periode Januari hingga Oktober 2023, yakni 36 akses masyarakat dengan permasalahan ketenagakerjaan yang beragam berupa pemenuhan hak-hak pekerja, pengawasan ketenagakerjaan, dan pengaduan penyelesaian hubungan industrial.

Darius mengatakan rekomendasi Ombudsman NTT ini telah ditegaskan dalam rapat koordinasi bersama dinas tersebut beberapa waktu lalu.

Menurut Darius, Diskopnakertrans NTT mengakui ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pengawasan ketenagakerjaan di NTT, salah satunya keterbatasan tenaga pengawas tenaga kerja dan mediator yang hanya berjumlah 22 orang se-NTT.

Dengan jumlah yang terbilang kecil itu, para pengawas harus mengawasi perusahaan sebanyak 28.902 dengan rincian perusahaan mikro sebanyak 28.161, perusahaan kecil sebanyak 358, perusahaan menengah sebanyak 329, dan perusahaan besar sebanyak 54 dengan total karyawan sebanyak 35.161 orang.

Baca juga: Ombudsman NTT minta pemerintah tingkatkan kapasitas ruangan IGD RSUD Ruteng

Meskipun demikian, pihaknya terus mendorong percepatan penanganan laporan masyarakat terkait pelayanan ketenagakerjaan.

Dinas terkait pun sepakat dan siap untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai harapan pelapor dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Ombudsman minta RS wajib kembalikan uang pasien BPJS yang beli obat di luar RS

"Koordinasi dan kerja sama harus terus dibangun agar dapat menyelesaikan laporan masyarakat bersama-sama," ujar Darius.









Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman minta Diskopnakertans NTT selesaikan laporan ketenagakerjaan

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024