Kupang (ANTARA) - Satgas Montara menolak kehadiran PTT Exploration and Production (PTTEP) yang berniat untuk berinvestasi di Indonesia, sebelum penyelesaian kasus Pencemaran Laut Timor pada tahun 2009 benar-benar selesai.

“The Task Force Montara secara tegas menolak izin dan eksploitasi PTTEP di Indonesia sebelum masalah pencemaran Laut Timor benar-benar selesai,” kata Anggota Satgas Montara Ferdi Tanoni di Kupang, Minggu, (3/2/2024) sore.

Satgas Montara adalah sebuah unit atau formasi yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia untuk mengerjakan tugas penyelesaian kasus pencemaran Laut Timor.

Menurut dia, jika perusahaan asal Thailand tersebut ingin berinvestasi di Indonesia maka pihaknya harus duduk bersama terlebih dahulu untuk penyelesaian kasus pencemaran laut Timor itu.

Pasalnya pada 21 Agustus 2009, Blok Montara yang dikelola PTTEP Australasia dan memproduksi minyak dan gas bumi di Laut Timor wilayah Australia meledak dan mencemari Laut Timor hingga perairan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tumpahan minyak itu merusak ratusan hektare budidaya rumput laut milik para petani rumput laut. Tak hanya itu kasus itu juga mengakibatkan hasil tangkapan nelayan berkurang dalam beberapa tahun.

Yang lebih parah lagi, kata Ferdi, ada nelayan dan petani rumput laut yang mengalami luka-luka akibat tercemarnya laut di wilayahnya.

Walaupun saat ini sebagian ganti rugi telah diberikan kepada para nelayan dan petani rumput laut di NTT berjumlah 15.000 orang, namun menurut Ferdi kasus itu belum selesai.

Hal ini karena sejumlah kerugian lain, seperti kerusakan lingkungan dan lainnya masih menjadi tanggung jawab dari PTTEP, Pemerintah Thailand karena perusahaan tersebut adalah milik negara, dan pihak Australia sendiri.


Baca juga: Petani rumput laut korban Montara belum menerima dana kompensasi

Baca juga: Dana ganti rugi kasus Montara cair Desember 2023

Baca juga: YPTB minta Maurice Blackburn tunda penyaluran dana kasus Montara di Tablolong

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024