Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih tunggakan pajak kepada tiga wajib pajak di Labuan Bajo.
"Hari ini tempat usaha yang kami kunjungi adalah satu rumah makan, satu hotel dan restoran, dan penyedia leveransir," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok, Sabtu, (23/3/2024).
Dia menjelaskan pendampingan penagihan piutang pajak itu dilakukan oleh Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK.
Dia menambahkan berdasarkan temuan hasil pemeriksaan satu usaha rumah makan kurang membayar pajak restoran, satu hotel dan restoran tidak membayar pajak hotel dan restoran, serta satu wajib pajak lainnya melakukan tunggakan pajak galian C atas pengerjaan proyek 2023.
"Mereka rutin membayar tapi ada kekurangan membayar, laporannya tidak sesuai dengan omzet sesungguhnya," katanya.
Ia menjelaskan dari kunjungan yang dilakukan beberapa wajib pajak berjanji untuk membayar tunggakan pajak pada pekan depan kepada pemerintah daerah.
"Kalau mereka tidak bayar pajak ada ketentuan 30 hari setelah terbitkan surat penagihan maka akan dilakukan teguran dalam bentuk pemasangan plank," katanya.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patra mengatakan Kabupaten Manggarai Barat selalu menjadi atensi karena memiliki potensi luar biasa dari segi pendapatan pajak.
"Dari data yang kami terima PAD tahun 2020 baru Rp80 miliar dan tahun lalu sudah Rp250 miliar jadi sangat potensial pajak di sini," katanya.
Dia menjelaskan bahwa penting bagi daerah untuk mendorong optimalisasi pajak sehingga tidak tergantung dari anggaran pemerintah pusat.
Baca juga: Mabar dapat piagam penghargaan pajak tertinggi
Baca juga: Kenaikan PBBKB akan berimbas naiknya harga BBM nonsubsidi, menurut pengamat
Baca juga: Mabar dapat piagam penghargaan pajak tertinggi
Baca juga: Kenaikan PBBKB akan berimbas naiknya harga BBM nonsubsidi, menurut pengamat
"Oleh karena itu kami tidak henti-hentinya mendampingi pemda terkait kepatuhan wajib pajak yang ternyata masih terus diingatkan," katanya.
Baca juga: Menparekraf apresiasi Pemkab Mabar turunkan pajak hiburan
Baca juga: Menparekraf apresiasi Pemkab Mabar turunkan pajak hiburan
Ia berharap, para wajib pajak tidak perlu diingatkan, namun secara otomatis memiliki kesadaran untuk membayar pajak.