Labuan Bajo (ANTARA) - Polsek Lamba Leda Utara, Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, mengamankan pria penyandang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial FA (29) atas dugaan pembunuhan terhadap seorang warga berinisial LL (60).

"Masih ada hubungan keluarga yang sangat erat, yakni korban merupakan tante kandung dari pelaku," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Manggarai Timur Ipda Farrel Leondy dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Senin, (25/3/2024).

Kasus tersebut terjadi pada hari Minggu (24/3/2024). Korban ditemukan warga meninggal dunia di Kampung Wae Tua Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda Utara.

Usai kejadian itu, warga dan kepolisian menemukan pelaku FA berada di samping sebuah gereja dan tengah memegang sebilah parang yang diduga untuk membunuh korban.

Pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, dapat diamankan warga dan aparat pemerintah desa setempat.

"Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Lamba Leda Utara," katanya.

Polsek Lamba Leda Utara selanjutnya berkoordinasi dengan Puskesmas Dampek untuk memberikan suntikan penenang terhadap pelaku di Mapolsek Lamba Leda Utara.

Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan ODGJ yang terdata dalam data dan pengawasan Puskesmas Dampek sejak 2020. Pelaku juga pernah melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya pada bulan Januari 2024.

Baca juga: Dinkes Manggarai Barat catat jumlah ODGJ dipasung alami penurunan


Baca juga: Manggarai tangani 753 pasien gangguan kejiwaan

Baca juga: Polres Ende tangkap pelaku penganiaya ODGJ di Bali

Sementara itu, pihak kepolisian telah mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pewarta : Gecio Viana
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024