MKMK bilang Saldi Isra tidak langgar kode etik soal dugaan afiliasi PDIP
Kamis, 28 Maret 2024 14:45 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik terkait dugaan afiliasi Saldi dengan PDI Perjuangan.
“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu, yaitu PDI Perjuangan,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, (28/3/2024).
Diketahui, pelapor atas nama Andi Rahadian dari organisasi Sahabat Konstitusi melaporkan Saldi Isra atas dugaan afiliasi dengan PDI Perjuangan (PDIP).
Bukti yang diajukan pelapor berasal dari pernyataan Ketua PDIP Sumatera Barat Alex Indra Lukman dalam suatu berita daring. Alex menyebutkan tiga nama dari tanah Minangkabau, salah satunya adalah Saldi Isra, yang dipertimbangkan serius untuk menjadi calon wakil presiden.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh anggota MKMK Ridwan Mansyur, majelis menilai bahwa dalil pelapor tidak memiliki dasar yang kuat karena hanya didasarkan pemberitaan media daring.
Selain itu, lanjut Ridwan, Saldi Isra membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDIP terkait pencalonannya sebagai calon wakil presiden.
Argumen tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Saldi Isra yang menyebut bahwa dia berusaha menghindari hal-hal yang menimbulkan penafsiran atau dugaan mengejar popularitas.
“Hal tersebut di antaranya dicontohkan oleh penolakan Hakim Terlapor yang dinominasikan sebagai penerima penghargaan Tokoh Minang Nasional Penegak Konstitusi Berintegritas dalam acara peringatan HUT ke-17 Padang TV,” kata Ridwan.
Majelis pun menilai bahwa dalil pelapor tidak cukup kuat untuk membuktikan afiliasi Saldi Isra dengan PDIP terkait dugaan pencalonan menjadi calon wakil presiden.
“Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang didalilkan pelapor,” pungkasnya.
Baca juga: MK tegaskan akan berupaya maksimal untuk mengembalikan kepercayaan publik
Baca juga: Mahfud MD bilang putusan MKMK untuk Anwar Usman di luar ekspektasi
Baca juga: Hamdan Zoelva prihatin terkait putusan MKMK
Baca juga: MKMK tidak berwenang menilai putusan MK soal syarat usia capres-cawapres
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKMK: Saldi Isra tak langgar kode etik soal dugaan afiliasi PDIP
Bukti yang diajukan pelapor berasal dari pernyataan Ketua PDIP Sumatera Barat Alex Indra Lukman dalam suatu berita daring. Alex menyebutkan tiga nama dari tanah Minangkabau, salah satunya adalah Saldi Isra, yang dipertimbangkan serius untuk menjadi calon wakil presiden.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh anggota MKMK Ridwan Mansyur, majelis menilai bahwa dalil pelapor tidak memiliki dasar yang kuat karena hanya didasarkan pemberitaan media daring.
Selain itu, lanjut Ridwan, Saldi Isra membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDIP terkait pencalonannya sebagai calon wakil presiden.
Argumen tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Saldi Isra yang menyebut bahwa dia berusaha menghindari hal-hal yang menimbulkan penafsiran atau dugaan mengejar popularitas.
“Hal tersebut di antaranya dicontohkan oleh penolakan Hakim Terlapor yang dinominasikan sebagai penerima penghargaan Tokoh Minang Nasional Penegak Konstitusi Berintegritas dalam acara peringatan HUT ke-17 Padang TV,” kata Ridwan.
Majelis pun menilai bahwa dalil pelapor tidak cukup kuat untuk membuktikan afiliasi Saldi Isra dengan PDIP terkait dugaan pencalonan menjadi calon wakil presiden.
“Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang didalilkan pelapor,” pungkasnya.
Baca juga: MK tegaskan akan berupaya maksimal untuk mengembalikan kepercayaan publik
Baca juga: Mahfud MD bilang putusan MKMK untuk Anwar Usman di luar ekspektasi
Baca juga: Hamdan Zoelva prihatin terkait putusan MKMK
Baca juga: MKMK tidak berwenang menilai putusan MK soal syarat usia capres-cawapres
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKMK: Saldi Isra tak langgar kode etik soal dugaan afiliasi PDIP
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti dan abolisi tidak dapat diterima
30 January 2026 18:20 WIB
Analis: Putusan MK menegaskan kepastian hukum pengisian jabatan ASN oleh Polri
22 January 2026 6:06 WIB
Mahkamah Konstitusi: Sanksi pidana maupun perdata tak boleh jadi instrumen utama sengketa pers
19 January 2026 13:50 WIB
Mahkamah Konstitusi perjelas makna "perlindungan hukum" terhadap wartawan di UU Pers
19 January 2026 13:14 WIB
Mahkamah Konstitusi: Uji materi soal ijazah capres wajib autentikasi tidak dapat diterima
19 January 2026 13:04 WIB
Jimly Asshiddiqie: Perpol No. 10 Tahun 2025 dapat diuji materi di Mahkamah Agung
18 December 2025 9:08 WIB
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Armand Maulana dkk soal uji materi UU Hak Cipta
17 December 2025 16:52 WIB
MK: Jika anggota DPR tidak layak, rakyat bisa ajukan protes ke partai politik
27 November 2025 12:51 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
KPK: Kasus dugaan korupsi hakim di Depok bermula dari pengajuan eksekusi lahan
07 February 2026 7:23 WIB
KPK: Anak usaha Kemenkeu PT KD mencairkan invois fiktif di kasus hakim PN Depok
07 February 2026 7:11 WIB
KPK: Ketua dan Waka PN Depok meminta Rp1 M untuk mempercepat eksekusi lahan
07 February 2026 7:09 WIB