Kupang (ANTARA News NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai lamban dalam merespons hasil kerja tim seleksi (Timsel) calon anggota komisioner KPU Nusa Tenggara Timur yang telah disampaikan sejak November 2018, atau lebih dari sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU NTT pada 27 Desember 2018.
"Publik kemudian menghakimi Timsel, seolah-olah ada yang tidak beres dalam proses seleksi calon komisioner KPU NTT," kata Dr Ahmad Atang MSi, anggota Timsel calon komisioner KPU NTT kepada Antara di Kupang, Rabu (6/2).
Ahmad Atang menyampaikan pandangannya tersebut terkait keputusan KPU RI yang mencoret enam dari 10 calon anggota komisioner KPU NTT yang diusulkan Timsel untuk ditetapkan menjadi anggota KPU NTT definitif.
"Posisi kemarin, terlalu digoreng di KPU RI, sehingga publik merespons dengan berbagai persepsi, dan timsel terus dihakimi publik, seolah ada apa-apa di balik proses rekrutmen calon komisioner KPU NTT tersebut," ujarnya.
Bagi dia, tidak ada masalah jika KPU RI membuat formasi sendiri, yang penting bukan calon dari luar yang diajukan Timsel, karena memang merupakan domain KPU.
"Kalau KPU RI mau mengganti semua calon yang diusulkan Timsel, itu urusan KPU, karena timsel sudah menyelesaikan tugas sampai penyerahan hasil seleksi," katanya menegaskan.
Baca juga: Perubahan calon komisioner NTT kewenangannya KPU RI
Mengenai aturan, dia mengatakan, kalau ada kesalahan ketika menerapkan aturan dalam proses seleksi calon komisioner, itu adalah hal yang biasa, karena Timsel juga memiliki interpretasi.
"Kalau KPU RI mengatakan timsel salah menerapkan aturan, bagi saya itu bisa saja, karena kami punya hak interpretasi dalam pengambilan keputusan," kata Ahmad Atang.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam keterangannya kepada wartawan di Kupang, Sabtu, (2/2) mengatakan KPU mencoret nama-nama yang diusulkan timsel karena banyak yang bermasalah.
"Ada calon yang tidak lolos salah satu tahapan tetapi ditetapkan dan diusulkan oleh Timsel. Kalau di aturan KPU itu jelas menyebutkan bahwa yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) adalah peserta seleksi yang memenuhi syarat," katanya.
Memenuhi syarat, kata Wahyu Setiawan, berarti dinyatakan lulus dalam semua tahapan seleksi yakni seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, kesehatan dan wawancara. "Mereka yang lulus dalam lima tahapan inilah yang berhak mengikuti fit and proper test," katanya menegaskan.
Baca juga: Polisi usut penyimpangan seleksi komisioner KPU NTT
Baca juga: DPRD segera bertemu KPU bahas komisioner KPU NTT
"Publik kemudian menghakimi Timsel, seolah-olah ada yang tidak beres dalam proses seleksi calon komisioner KPU NTT," kata Dr Ahmad Atang MSi, anggota Timsel calon komisioner KPU NTT kepada Antara di Kupang, Rabu (6/2).
Ahmad Atang menyampaikan pandangannya tersebut terkait keputusan KPU RI yang mencoret enam dari 10 calon anggota komisioner KPU NTT yang diusulkan Timsel untuk ditetapkan menjadi anggota KPU NTT definitif.
"Posisi kemarin, terlalu digoreng di KPU RI, sehingga publik merespons dengan berbagai persepsi, dan timsel terus dihakimi publik, seolah ada apa-apa di balik proses rekrutmen calon komisioner KPU NTT tersebut," ujarnya.
Bagi dia, tidak ada masalah jika KPU RI membuat formasi sendiri, yang penting bukan calon dari luar yang diajukan Timsel, karena memang merupakan domain KPU.
"Kalau KPU RI mau mengganti semua calon yang diusulkan Timsel, itu urusan KPU, karena timsel sudah menyelesaikan tugas sampai penyerahan hasil seleksi," katanya menegaskan.
Baca juga: Perubahan calon komisioner NTT kewenangannya KPU RI
Mengenai aturan, dia mengatakan, kalau ada kesalahan ketika menerapkan aturan dalam proses seleksi calon komisioner, itu adalah hal yang biasa, karena Timsel juga memiliki interpretasi.
"Kalau KPU RI mengatakan timsel salah menerapkan aturan, bagi saya itu bisa saja, karena kami punya hak interpretasi dalam pengambilan keputusan," kata Ahmad Atang.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam keterangannya kepada wartawan di Kupang, Sabtu, (2/2) mengatakan KPU mencoret nama-nama yang diusulkan timsel karena banyak yang bermasalah.
"Ada calon yang tidak lolos salah satu tahapan tetapi ditetapkan dan diusulkan oleh Timsel. Kalau di aturan KPU itu jelas menyebutkan bahwa yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) adalah peserta seleksi yang memenuhi syarat," katanya.
Memenuhi syarat, kata Wahyu Setiawan, berarti dinyatakan lulus dalam semua tahapan seleksi yakni seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, kesehatan dan wawancara. "Mereka yang lulus dalam lima tahapan inilah yang berhak mengikuti fit and proper test," katanya menegaskan.
Baca juga: Polisi usut penyimpangan seleksi komisioner KPU NTT
Baca juga: DPRD segera bertemu KPU bahas komisioner KPU NTT