Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah ini pada 2024, yakni sebanyak 340.721 lembar KTP dukungan.

"Surat keputusan telah dikeluarkan dan syarat minimal dukungan sebanyak 340.721 dukungan," kata Ketua KPU NTT Jemris Fointuna di Kupang, Jumat, (3/5/2024).

Hal tersebut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU NTT Nomor 47 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT Tahun 2024.

Ia mengatakan, bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan wajib didukung oleh 340.721 orang (melalui fotokopi KTP) dengan sebaran minimal sebanyak 12 kabupaten/kota.

Perhitungan syarat minimal dan persebaran dukungan ini pun didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir.

Sejak dikeluarkannya surat keputusan itu pada 3 April lalu, Jemris mengatakan, belum ada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan yang datang ke kantor KPU NTT untuk berkonsultasi.

Namun pihak KPU NTT telah menyiapkan layanan bantuan untuk proses pendaftaran dari jalur perseorangan.

"Kami sudah siapkan helpdesk untuk proses pendaftaran jalur perseorangan ini, silakan kalau ada yang mau konsultasi atau menyampaikan dukungan, datang ke KPU NTT," ucapnya.

Sebelumnya KPU NTT telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dengan total 65 kursi yang tersebar pada 11 partai dari 18 partai peserta pemilu, Kamis (2/5) malam.

Ia pun mengingatkan semua calon legislatif terpilih baik DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: KPU NTT ingatkan calon legislatif terpilih wajib laporkan LHKPN

Selanjutnya tanda terima pelaporan LHKPN itu wajib diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan pada bulan September mendatang.

Pasalnya, konsekuensi dari calon anggota terpilih yang tidak melaporkan LHKPN adalah tidak akan dilantik.

Baca juga: KPU NTT sebut caleg terpilih wajib mundur jika maju Pilkada

"Kami sudah menyampaikan secara resmi kepada partai politik peserta pemilu 2024 yang memperoleh kursi dan sudah ditetapkan calon terpilihnya agar menepati aturan yang ada, sehingga tidak berdampak hukum ke depan," kata Jemris.

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024