Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur berinisial Harry Alex Riwu Kaho (HARK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp50 miliar.
Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo kepada wartawan di Kupang, Jumat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.
"Jadi, hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan HARK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian surat berharga medium term note sebesar Rp 50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT,” katanya.
Kajati mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan HARK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 73 orang saksi dan menetapkan lima orang tersangka, termasuk HARK yang pada tahun 2018 menjabat Kepala Divisi Treasury Bank NTT.
Empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah LD sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT SNP, kemudian DS sebagai mantan Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas 2014-2019), AI sebagai mantan Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas, serta AE sebagai mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas.
Mereka diduga terlibat dalam skema penjualan MTN PT SNP senilai Rp50 miliar kepada Bank NTT pada tahun 2018, dengan menggunakan laporan keuangan yang dimanipulasi serta pemberian fee tidak resmi yang merugikan keuangan negara secara signifikan.
Lebih lanjut, kata Adi Wibowo, penetapan HARK sebagai tersangka sudah dilakukan pada Selasa (10/12), namun pada Jumat ini baru dipanggil sebagai saksi sekaligus tersangka.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung menahan mantan Dirut Bank NTT tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kupang.
"Tersangka langsung kita tahan hingga selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," ujarnya.

