Kupang (ANTARA) - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Brigjen Pol. Awi Setiyono mengungkapkan satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan enam warga Sulawesi Tenggara terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan menyelundupkan lima WNA Tiongkok ke Australia.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Brigjen Pol. Awi Setiyono di Kupang, NTT, Senin.
Wakapolda NTT mengemukakan hal itu saat mengelar konferensi pers bersama dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang pada tanggal 8 Mei berhasil menggagalkan keberangkatan lima WNA asal Tiongkok yang hendak diselundupkan oleh seorang WNA Tiongkok dan lima warga asal Sulawesi Tenggara.
Selain ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, kata dia, lima WNI dan satu WNA tersebut juga terancam denda berupa uang tunai senilai Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.
Kasus itu diungkap setelah PSDKP Kupang menyerahkan kasus People Smuggling pada tanggal 8 Mei 2024 ke Ditreskrimum Polda NTT.
Kapal tanpa dokumen dengan 6 WNA dan 6 WNI sebagai ABK berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
Dalam kasus ini, pelaku menggunakan modus operandi dengan memberikan imbalan kepada ABK sebesar Rp5 juta dan menjanjikan bayaran tambahan sebesar Rp50 juta ketika sampai di Australia.
"Mereka menyamar sebagai nelayan yang mencari ikan hiu dan teripang di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia, khususnya di Pulau Papela yang masih berada di bawah hukum Polres Rote Ndao, Polda NTT," ungkap Wakapolda NTT.
Dari hasil penyidikan, kapal tersebut berangkat dari Pulau Samuan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 4 Mei 2024.
Setelah berlayar hingga Larantuka pada tanggal 5 Mei 2024, mereka beristirahat selama satu malam di sana. Kapal melanjutkan perjalanan ke Kupang pada tanggal 6 Mei 2024.
Di pantai Oesapa, WNA turun dari kapal dan menginap dua malam di salah satu hotel, sementara ABK tetap di atas kapal karena alasan kerusakan mesin.
Dari enam WNA yang ditangkap, Jiang Xiao Jia merupakan pemilik kapal sekaligus sebagai smuggler (penyelundup) yang telah tinggal di Indonesia selama 3 tahun dan memiliki keluarga di Pulau Samoan.
Proses hukum terhadap para tersangka, kata perwira tinggi berbintang satu itu, masih berlangsung. Lima WNA akan diserahkan ke Imigrasi Kupang untuk proses deportasi, sedangkan satu WNA sebagai smuggler akan diproses lebih lanjut.
Baca juga: KKP tangkap 13 nelayan Sulteng di Kupang
Brigjen Pol. Awi Setiyono menyebutkan enam tersangka asal Sulawesi Tenggara berinisial MA (51) asal Kabupaten Muna Barat; RM (40) Kabupaten Konawe Selatan; AB (32) Kabupaten Muna Barat; MS (47) Kabupaten Muna Barat; JL (43) Kabupaten Muna Barat; dan BT (29) Kabupaten Muna Barat. Mereka juga akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: KKP terima kepulangan 36 nelayan yang ditangkap Australia
Wakapolda NTT menegaskan bahwa kasus people smuggling bukanlah hal baru di wilayah tersebut. Sebelumnya, Polda NTT beberapa kali menangani kasus serupa sejak 2021. Kasus terbaru ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sebut satu WNA dan enam WNI diancam hukuman penjara 15 tahun
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Brigjen Pol. Awi Setiyono di Kupang, NTT, Senin.
Wakapolda NTT mengemukakan hal itu saat mengelar konferensi pers bersama dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang pada tanggal 8 Mei berhasil menggagalkan keberangkatan lima WNA asal Tiongkok yang hendak diselundupkan oleh seorang WNA Tiongkok dan lima warga asal Sulawesi Tenggara.
Selain ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, kata dia, lima WNI dan satu WNA tersebut juga terancam denda berupa uang tunai senilai Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.
Kasus itu diungkap setelah PSDKP Kupang menyerahkan kasus People Smuggling pada tanggal 8 Mei 2024 ke Ditreskrimum Polda NTT.
Kapal tanpa dokumen dengan 6 WNA dan 6 WNI sebagai ABK berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
Dalam kasus ini, pelaku menggunakan modus operandi dengan memberikan imbalan kepada ABK sebesar Rp5 juta dan menjanjikan bayaran tambahan sebesar Rp50 juta ketika sampai di Australia.
"Mereka menyamar sebagai nelayan yang mencari ikan hiu dan teripang di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia, khususnya di Pulau Papela yang masih berada di bawah hukum Polres Rote Ndao, Polda NTT," ungkap Wakapolda NTT.
Dari hasil penyidikan, kapal tersebut berangkat dari Pulau Samuan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 4 Mei 2024.
Setelah berlayar hingga Larantuka pada tanggal 5 Mei 2024, mereka beristirahat selama satu malam di sana. Kapal melanjutkan perjalanan ke Kupang pada tanggal 6 Mei 2024.
Di pantai Oesapa, WNA turun dari kapal dan menginap dua malam di salah satu hotel, sementara ABK tetap di atas kapal karena alasan kerusakan mesin.
Dari enam WNA yang ditangkap, Jiang Xiao Jia merupakan pemilik kapal sekaligus sebagai smuggler (penyelundup) yang telah tinggal di Indonesia selama 3 tahun dan memiliki keluarga di Pulau Samoan.
Proses hukum terhadap para tersangka, kata perwira tinggi berbintang satu itu, masih berlangsung. Lima WNA akan diserahkan ke Imigrasi Kupang untuk proses deportasi, sedangkan satu WNA sebagai smuggler akan diproses lebih lanjut.
Baca juga: KKP tangkap 13 nelayan Sulteng di Kupang
Brigjen Pol. Awi Setiyono menyebutkan enam tersangka asal Sulawesi Tenggara berinisial MA (51) asal Kabupaten Muna Barat; RM (40) Kabupaten Konawe Selatan; AB (32) Kabupaten Muna Barat; MS (47) Kabupaten Muna Barat; JL (43) Kabupaten Muna Barat; dan BT (29) Kabupaten Muna Barat. Mereka juga akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: KKP terima kepulangan 36 nelayan yang ditangkap Australia
Wakapolda NTT menegaskan bahwa kasus people smuggling bukanlah hal baru di wilayah tersebut. Sebelumnya, Polda NTT beberapa kali menangani kasus serupa sejak 2021. Kasus terbaru ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sebut satu WNA dan enam WNI diancam hukuman penjara 15 tahun