Kupang (ANTARA News NTT) - Komisi Pemilihan Umum RI akhirnya menetapkan lima komisioner KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk masa bhakti lima tahun ke depan, setelah tertunda sejak masa jabatan komisioner sebelumnya berakhir pada 27 Desember 2018 lalu.

"Penetapan komisioner KPU NTT periode 2019-2024 itu melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor: 394/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019, tertanggal 7 Februari 2019," kata Sekretaris KPU NTT Ubaldus Gogi kepada Antara, Jumat (8/2).

Selain komisioner KPU NTT yang ditetapkan, KPU RI juga menetapkan komisioner KPU untuk Kabupaten Sumba Barat di Pulau Sumba.

"Tadi malam (Kamis, 7/2), kami sudah menerima pemberitahuan tentang pengumuman penetapan calon komisioner KPU NTT dan juga Sumba Barat," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam pengumuman penetapan calon komisoner KPU NTT menetapkan sepuluh nama yakni Thomas Dohu, Yosafat Koli, Fransiskus Vincent Diaz, Yefri Amazia Galla, dan Lodowyk Fredrik.

Selain itu, Redemptus Henry Dewanto Dao, Rofinus Kopong Teron, Ismail Manoe, Charles Primus Kia dan Jhon Peter Balla.

Baca juga: Perubahan calon komisioner NTT kewenangannya KPU RI

Sedangkan komisioner KPU Sumba Barat hanya ditetapkan enam calon yakni Sri Demu Alemina Bangun, Sophia Marlinda Djami, Teguh Raharjo, Alexander Talo Popo, Ni Wayan Prawita Aryani dan Yohanis Namu.

"Nanti KPU RI akan melantik lima orang komisioner dari semua calon yang ditetapkan. Lainnya merupakan calon cadangan," katanya dan menambahkan pelantikan akan berlangsung pada Jumat (8/2) di Jakarta pada pukul 21.00 WIB.

"Kami juga sudah pemberitahuan tentang undangan untuk para komisioner yang akan dilantik di Jakarta," katanya seraya menambahkan dengan adanya pelantikan tersebut, maka semua komisoner KPU sudah bisa bekerja pada awal pekan depan.

Salah seorang calon komisioner KPU NTT, Yosafat Koli yang dihubungi terpisah mengaku mendapat undangan untuk dilantik pada Jumat malam di Jakarta.

Baca juga: KPU RI Tetapkan Komisioner 19 Kabupaten/Kota
Baca juga: Bawaslu : Komisioner KPU NTT Harus Segera Ditetapkan

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024