Labuan Bajo (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan Politeknik (Poltek) eLBajo Commodus Labuan Bajo untuk pendataan dan pemutakhiran data objek serta subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
 
"Pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran objek pajak daerah ini akan melibatkan mahasiswa Politeknik eLBajo Commodus," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok dalam keterangan diterima di Labuan Bajo, Selasa, (28/5l.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bapenda Manggarai Barat dan Poltek eLBajo Commodus Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
 
Ia mengatakan pendataan dan pemutakhiran data objek dan subjek PBB P2 secara khusus dilakukan di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
 
Ia menjelaskan kerja sama untuk mendapatkan data pajak yang akurat dan akuntabel telah ditandatangani bersama Direktur Politeknik eLBajo Commodus Labuan Bajo I Nengah Dasi Astawa.
 
Ia menjelaskan pemkab setempat melibatkan Politeknik eLBajo Commodus, agar satu-satunya kampus di "Kota Pariwisata" Labuan Bajo itu, dapat memberikan kontribusi dan bantuan informasi, pengetahuan, serta kebutuhan praktis lainnya yang berhubungan dengan pendataan dan pemutakhiran data objek pajak daerah, khususnya di Desa Batu Cermin.
 
“Saat melakukan pendataan, para mahasiswa akan didampingi oleh sejumlah dosen dan staf dari Badan Pendapatan Daerah, sebagai koordinator,” katanya.
 
Sebagai pihak pertama dalam nota kesepahaman tersebut, Bapenda akan menyediakan anggaran untuk digunakan Politeknik eLBajo Commodus selama proses pendataan dan pemutakhiran objek pajak daerah.
 
Baca juga: Basarnas harap wujudkan Tim SAR gabungan handal di Mabar
Ia menjelaskan jangka waktu pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran objek pajak kurang lebih tiga bulan, terhitung sejak perjanjian kerja sama itu ditandatangani, yakni 28 Mei hingga 31 Agustus 2024.

Baca juga: Bupati Manggarai Barat minta warga terus merawat toleransi
 
“Bisa diperpanjang, selama kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan,” katanya.

Pewarta : Gecio Viana
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024