Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan dan menahan satu lagi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana kepada wartawan di Kupang, Rabu sore mengatakan bahwa tersangka yang baru ditahan tersebut adalah mantan Kepala Seksi Pengukuran pada Kantor BPN Kota Kupang berinisial EP.
"Penahanan terhadap EP dilakukan berdasarkan keterangan para saksi, ahli, surat petunjuk dan barang bukti." katanya.
Penyidik dikatakannya menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk kemudian menetapkan EP sebagai tersangka.
Dia menambahkan penahanan dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati NTT nomor print-312/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.
Dan surat perintah penetapan tersangka nomor B-1267/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024, katanya.
EP kata Raka, bersama dengan terdakwa Petrus Krisin sebagai penerima tanah dan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius mantan Kepala BPN Kota Kupang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp5,9 miliar
Tersangka ujar dia, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"EP kini ditahan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi NTT di Rutan Kelas II Kupang selama 20 hari ke depan," ujar dia.
Untuk Mantan Kepala BPN Kota Kupang sendiri ujar dia perkaranya saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang dan dijadwalkan akan sidang pembacaan dakwaan pada 31 Mei pekan ini.
Baca juga: Tiga tersangka kasus aset Pemprov NTT di Labuan Bajo segera disidangkan
Baca juga: Kejaksaan sita aset tanah pemprov NTT di Labuan Bajo
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana kepada wartawan di Kupang, Rabu sore mengatakan bahwa tersangka yang baru ditahan tersebut adalah mantan Kepala Seksi Pengukuran pada Kantor BPN Kota Kupang berinisial EP.
"Penahanan terhadap EP dilakukan berdasarkan keterangan para saksi, ahli, surat petunjuk dan barang bukti." katanya.
Penyidik dikatakannya menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk kemudian menetapkan EP sebagai tersangka.
Dia menambahkan penahanan dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati NTT nomor print-312/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.
Dan surat perintah penetapan tersangka nomor B-1267/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024, katanya.
EP kata Raka, bersama dengan terdakwa Petrus Krisin sebagai penerima tanah dan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius mantan Kepala BPN Kota Kupang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp5,9 miliar
Tersangka ujar dia, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"EP kini ditahan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi NTT di Rutan Kelas II Kupang selama 20 hari ke depan," ujar dia.
Untuk Mantan Kepala BPN Kota Kupang sendiri ujar dia perkaranya saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang dan dijadwalkan akan sidang pembacaan dakwaan pada 31 Mei pekan ini.
Baca juga: Tiga tersangka kasus aset Pemprov NTT di Labuan Bajo segera disidangkan
Baca juga: Kejaksaan sita aset tanah pemprov NTT di Labuan Bajo