Labuan Bajo (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Ketua DPRD Manggarai Barat Martinus Mitar dalam rapat paripurna penyampaian laporan asistensi terhadap Ranperda di Labuan Bajo, Senin, (1/7/2024) mengatakan bahwa ketiga Ranperda tersebut telah melalui harmonisasi di Kemenkumham Kantor Wilayah NTT dan asistensi di Biro Hukum Setda Provinsi NTT.
"Terima kasih atas dukungan semua pihak," katanya.
Ketiga Ranperda tersebut yakni dua Ranperda usulan pemerintah daerah yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, dan Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Ikatan Belajar.
Sedangkan satu Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Manggarai Barat adalah Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak, sehingga ketiga Ranperda tersebut ditetapkan sebagai perda.
Menurut dia, adanya perda menjadi kunci kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kiranya peraturan yang kita tetapkan pada hari ini dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Manggarai Barat," katanya.
Baca juga: Bupati Mabar harap Polri semakin mengayomi masyarakat
Ia juga menyampaikan terima kasih yang kepada DPRD Manggarai Barat atas kemitraan yang konstruktif dalam rangkaian proses pembentukan rancangan peraturan daerah, sehingga selesai tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca juga: Bupati Mabar tekankan tiga langkah usaha untuk Perumda Bidadari
"Penetapan tiga buah Ranperda menjadi perda merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian proses pembentukan rancangan peraturan daerah dimaksud," katanya.
Ketua DPRD Manggarai Barat Martinus Mitar dalam rapat paripurna penyampaian laporan asistensi terhadap Ranperda di Labuan Bajo, Senin, (1/7/2024) mengatakan bahwa ketiga Ranperda tersebut telah melalui harmonisasi di Kemenkumham Kantor Wilayah NTT dan asistensi di Biro Hukum Setda Provinsi NTT.
"Terima kasih atas dukungan semua pihak," katanya.
Ketiga Ranperda tersebut yakni dua Ranperda usulan pemerintah daerah yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, dan Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Ikatan Belajar.
Sedangkan satu Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Manggarai Barat adalah Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak, sehingga ketiga Ranperda tersebut ditetapkan sebagai perda.
Menurut dia, adanya perda menjadi kunci kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kiranya peraturan yang kita tetapkan pada hari ini dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Manggarai Barat," katanya.
Baca juga: Bupati Mabar harap Polri semakin mengayomi masyarakat
Ia juga menyampaikan terima kasih yang kepada DPRD Manggarai Barat atas kemitraan yang konstruktif dalam rangkaian proses pembentukan rancangan peraturan daerah, sehingga selesai tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca juga: Bupati Mabar tekankan tiga langkah usaha untuk Perumda Bidadari
"Penetapan tiga buah Ranperda menjadi perda merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian proses pembentukan rancangan peraturan daerah dimaksud," katanya.