Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur memberikan remisi khusus kepada 20 narapidana anak di seluruh lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di NTT dalam rangka Hari Anak Nasional.
Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D. Jone di Kupang, Selasa, (23/7) mengatakan bahwa mereka mendapatkan remisi itu tersebar di satu LPKA dan dua rumah tahanan, yakni Ruteng dan Maumere.
"Dua lagi di Lapas Waingapu dan Lapas Atambua," katanya.
Dari sejumlah UPT tersebut, jumlah anak binaan yang mendapatkan remisi terbanyak berasal dari LPKA Kelas I Kupang dengan jumlah anak yang mendapatkan remisi mencapai 15 anak.
Marciana menyebutkan di Rutan Kelas IIB Maumere Kabupaten Sikka hanya seorang anak. Demikian pula di Rutan Ruteng Kabupaten Manggarai.
Sementara itu, di Lapas Wiangapu dua orang anak dan Lapas Atambua hanya satu anak yang mendapatkan remisi.
Ia lantas memerinci sebanyak 12 orang anak mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama 1 bulan dan dua orang mendapatkan remisi 2 bulan,
"Sisanya remisi pemotongan masa tahanan sebanyak 3 bulan," ujarnya.
Syarat pemberian remisi bagi anak binaan, kata dia, antara lain sudah pasti berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
Baca juga: Ditjen Imigrasi gelar DPP tentang RUU Keimigrasian
Selain itu, juga sang anak binaan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT harapkan petugas Rudenim sering-sering ajak imigran bicara
Mereka yang mendapatkan remisi, lanjut dia, telah menjalani masa pidana 6 bulan bagi narapidana dan 3 bulan bagi anak binaan.
Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D. Jone di Kupang, Selasa, (23/7) mengatakan bahwa mereka mendapatkan remisi itu tersebar di satu LPKA dan dua rumah tahanan, yakni Ruteng dan Maumere.
"Dua lagi di Lapas Waingapu dan Lapas Atambua," katanya.
Dari sejumlah UPT tersebut, jumlah anak binaan yang mendapatkan remisi terbanyak berasal dari LPKA Kelas I Kupang dengan jumlah anak yang mendapatkan remisi mencapai 15 anak.
Marciana menyebutkan di Rutan Kelas IIB Maumere Kabupaten Sikka hanya seorang anak. Demikian pula di Rutan Ruteng Kabupaten Manggarai.
Sementara itu, di Lapas Wiangapu dua orang anak dan Lapas Atambua hanya satu anak yang mendapatkan remisi.
Ia lantas memerinci sebanyak 12 orang anak mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama 1 bulan dan dua orang mendapatkan remisi 2 bulan,
"Sisanya remisi pemotongan masa tahanan sebanyak 3 bulan," ujarnya.
Syarat pemberian remisi bagi anak binaan, kata dia, antara lain sudah pasti berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
Baca juga: Ditjen Imigrasi gelar DPP tentang RUU Keimigrasian
Selain itu, juga sang anak binaan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT harapkan petugas Rudenim sering-sering ajak imigran bicara
Mereka yang mendapatkan remisi, lanjut dia, telah menjalani masa pidana 6 bulan bagi narapidana dan 3 bulan bagi anak binaan.